in ,

Bank Emas Bisa Tambah Rp245 Triliun ke PDB, Ini Penjelasannya!

Bank Emas
FOTO: IST

Bank Emas Bisa Tambah Rp245 Triliun ke PDB, Ini Penjelasannya!

Pajak.com, Jakarta – Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor emas. Dengan cadangan emas mencapai 2.600 ton dan sekitar 1.800 ton emas yang tersimpan di masyarakat, potensi ini bisa dioptimalkan untuk mendukung perekonomian nasional. Melihat peluang tersebut, Pemerintah resmi meluncurkan Kegiatan Usaha Bulion atau layanan bank emas, sebuah terobosan yang dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp245 triliun.

Peluncuran bank emas dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (26/02) di The Gade Tower, Jakarta. Dalam acara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut mendampingi Prabowo.

“Hari ini menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah, bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia, akan memiliki bank emas. Saya ucapkan terima kasih atas semua pihak yang telah bekerja keras untuk mencapai hari ini,” tutur Prabowo dalam sambutannya, dikutip Pajak.com pada Jumat (28/2/2025).

Baca Juga  Utang Luar Negeri Indonesia Naik 5,1 Persen Jadi 427,5 Miliar Dolar AS pada Januari 2025

Apa Itu Kegiatan Usaha Bulion?

Kegiatan Usaha Bulion merupakan bentuk usaha yang berkaitan dengan emas dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Usaha ini mencakup berbagai layanan keuangan berbasis emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas yang dapat dilakukan oleh bank maupun lembaga non-bank.

Dalam kesempatan itu, Airlangga menjelaskan bahwa dengan adanya Kegiatan Usaha Bulion, emas yang dimiliki masyarakat senilai sekitar Rp300 triliun dapat dikapitalisasi menjadi jaminan, simpanan, serta sumber pembiayaan bagi keluarga dan dunia usaha. Selain itu, produksi emas dari Freeport yang diproses di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik juga diproyeksikan akan bertambah 50-60 ton per tahun, sehingga meningkatkan suplai emas dalam negeri.

Baca Juga  BCA Raih Penghargaan Gallup Global Customer Engagement untuk Keempat Kalinya Berturut-turut

“Di masyarakat jumlah emasnya itu besar, 1.800 ton, kira-kira kalau dinilai sekarang Rp300 triliun. Sehingga dengan adanya bank emas ini bisa dikapitalisasi untuk dijadikan jaminan, simpanan, serta bisa menambah sumber-sumber pembiayaan untuk kebutuhan keluarga,” jelas Airlangga.

Implementasi Kegiatan Usaha Bulion tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik emas, tetapi juga berdampak besar bagi perekonomian nasional. Berdasarkan kajian McKinsey, inisiatif ini berpotensi meningkatkan PDB Indonesia hingga Rp245 triliun, menarik investasi sebesar Rp47,4 triliun, serta meningkatkan peredaran uang hingga Rp156 triliun.

Selain itu, Kegiatan Usaha Bulion juga berfungsi sebagai standby buyer bagi hasil produksi emas dalam negeri dan standby supplier bagi industri perhiasan nasional. Permintaan perhiasan emas dan perak di Indonesia terus meningkat dengan pertumbuhan sebesar 1,5 persen per tahun. Pada tahun 2020, Indonesia bahkan mengimpor lebih dari 70 ton emas jadi untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Baca Juga  Sri Mulyani Bantah Isu Mundur dari Kabinet Prabowo-Gibran

Selain mendukung industri dan investasi, Kegiatan Usaha Bulion juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses instrumen investasi berbasis emas, seperti tabungan emas dan simpanan emas. Dengan sistem yang lebih aman dan menguntungkan, masyarakat dapat lebih mudah menyiapkan dana untuk berbagai keperluan, termasuk haji dan umrah.

Dengan segala manfaat yang ditawarkan, kehadiran Kegiatan Usaha Bulion diharapkan dapat menjadi solusi strategis untuk mengoptimalkan potensi emas nasional serta memperkuat perekonomian Indonesia di masa depan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *