in ,

Bea Cukai Perkuat Pengawasan untuk Lawan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Bea Cukai Hak Kekayaan Intelektual
FOTO: IST

Bea Cukai Perkuat Pengawasan untuk Lawan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) terus memperkuat perannya sebagai community protector dalam menegakkan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap tingginya angka pelanggaran HKI yang tidak hanya merugikan ekonomi nasional tetapi juga berdampak luas terhadap industri kreatif serta keselamatan dan kesehatan konsumen.

Sejak meratifikasi perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement) pada 1994 sebagai bagian dari keanggotaan di World Trade Organization (WTO), Indonesia telah menerapkan berbagai regulasi untuk memperkuat perlindungan HKI. Namun, meskipun berbagai kebijakan telah diterbitkan, Indonesia masih masuk dalam Priority Watch List (PWL) yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR). Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran HKI di Tanah Air masih menjadi perhatian serius di tingkat global.

Baca Juga  Penerimaan Pajak 2025 Diperkirakan Lesu, Ekonom UGM Ungkap Faktor Utamanya!

Untuk menekan angka pelanggaran, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Pasal 54-64), Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, Bea Cukai diberikan kewenangan untuk menindak barang impor atau ekspor yang melanggar merek dan hak cipta, jika telah terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai.

Penindakan Bea Cukai terhadap Pelanggaran HKI

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa, pemegang hak atau right holders dapat mendaftarkan merek dan hak cipta mereka melalui portal customer.beacukai.go.id, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 40 Tahun 2018.

“Untuk terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai, pemegang hak/right holders harus mengajukan permohonan melalui portal customer.beacukai.go.id, persyaratannya terdapat pada lampiran PMK Nomor 40 Tahun 2018,” jelas Budi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (26/2/2025).

Baca Juga  Pemerintah Sederhanakan Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Tas, Sepatu Hingga Kosmetik

Langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi hak pemegang merek, tetapi juga menjaga keselamatan dan kesehatan konsumen dari barang palsu yang berpotensi membahayakan. Berdasarkan laporan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) tahun 2020, pemalsuan produk di Indonesia telah menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp148,8 triliun. Beberapa komoditas utama yang sering dipalsukan meliputi perangkat lunak, kosmetik, farmasi, pakaian, dan suku cadang kendaraan.

Bea Cukai pun terus melakukan berbagai upaya penindakan terhadap barang yang diduga melanggar HKI, terutama di wilayah perbatasan. Selama periode 2019-2025, Bea Cukai telah melakukan 17 kali penindakan, dengan sembilan kasus telah diteruskan ke pengadilan oleh pemegang merek. Barang-barang yang telah diamankan antara lain:

  • 1.146.240 pcs ballpoint,
  • 160 roll dan 890 karton amplas,
  • 4.617.296 pcs pisau cukur,
  • 72.000 pcs kosmetik,
  • 1.681 karton masker.
Baca Juga  TaxPrime Ajak Perusahaan Mitigasi Sengketa “Transfer Pricing” Melalui Skema Ini

“Seluruh penindakan ini tak lepas dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan right holders serta berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait,” ungkap Budi.

Agar pengawasan semakin efektif, Bea Cukai terus mengimbau para pemegang hak untuk mendaftarkan merek dan hak cipta mereka dalam sistem rekordasi Bea Cukai. Dengan begitu, tindakan pencegahan terhadap barang palsu yang masuk atau keluar dari Indonesia dapat dilakukan lebih optimal.

“Hingga tahun 2025, sudah ada 76 barang terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai. Semoga ke depan kesadaran pemegang hak untuk melakukan rekordasi terus meningkat, dan membantu optimalisasi pengawasan kami,” tegas Budi.

Melalui penguatan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai berkomitmen menjaga integritas pasar serta melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari ancaman pemalsuan dan pelanggaran HKI lainnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *