in ,

KPK Tetapkan eks Kakanwil DJP Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, DJP Bilang Begini!

Kakanwil DJP Jakarta
FOTO: IST

KPK Tetapkan eks Kakanwil DJP Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, DJP Bilang Begini!

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait penetapan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus Mohamad Haniv, sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haniv diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp21,5 miliar.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, DJP juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kasus serupa di masa depan.

“Penetapan mantan pegawai DJP (HNV) sebagai tersangka dalam kasus tipikor penerimaan gratifikasi merupakan pengembangan dari upaya penegakan hukum terhadap saudara YD pada tahun 2020,” ujar Dwi Astuti kepada Pajak.com pada Rabu (26/2/2025).

Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019. Selain itu, DJP terus berupaya meningkatkan integritas pegawai dan memperkuat sistem pengawasan.

Baca Juga  Kanwil DJP dan Pemkot Jakbar Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal,” tambahnya.

DJP juga mengapresiasi perhatian publik dalam memastikan lembaga ini tetap menjalankan fungsinya sebagai pengumpul penerimaan negara melalui pajak.

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan integritas, DJP mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi kinerja pegawai pajak. Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai DJP, mereka dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi, yaitu:

  • Kring Pajak: 1500200
  • Email: [email protected]
  • Situs: pengaduan.pajak.go.id
  • Situs whistleblowing system: wise.kemenkeu.go.id

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga  Ayo Manfaatkan! Layanan Pojok Pajak di Jakpus Permudah Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV [Haniv] selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya,” ungkap Asep dalam konferensi pers.

Asep mengungkapkan bahwa salah satu modus gratifikasi yang dilakukan Haniv adalah dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan bisnis keluarganya. Haniv diduga meminta sponsorship dari Wajib Pajak untuk mendukung acara fashion show anaknya (FP), yang memiliki bisnis fashion bernama FH For Home by FH di Victoria Residence, Karawaci.

Total gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai Rp21,5 miliar. “Bahwa saudara HNV [Haniv] telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show anaknya Rp804.000.000. Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.000.000. Dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total keseluruhannya setelah dijumlahkan menjadi Rp21.560.840.634,” jelas Asep.

Baca Juga  Luhut Sebut Tim “Family Office” DEN dan Kemenko Mulai Bekerja Hari Ini!

KPK menilai bahwa seluruh penerimaan tersebut berkaitan langsung dengan jabatan Haniv dan melanggar aturan yang berlaku. Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Haniv belum ditahan KPK. “Kasus ini baru mulai dinaikkan ke tahap penyidikan,” pungkas Asep.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Haniv dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *