Diduga Terima Rp21,5 Miliar, KPK Tetapkan eks Kakanwil DJP Jakarta Tersangka Gratifikasi
Pajak.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Haniv, yang sebelumnya merupakan pejabat di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp21,5 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa HNV ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya,” ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Rabu (26/2/2025).
Modus Gratifikasi: Mempengaruhi Wajib Pajak untuk Kepentingan Pribadi
Asep menjelaskan bahwa Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan bisnis keluarganya. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan meminta sponsorship untuk acara fashion show anaknya (FP), yang memiliki usaha fashion bernama FH For Home by FH di Victoria Residence, Karawaci.
“Bahwa sejak tahun 2011, tersangka HNV menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten. Pada tahun 2015-2018, tersangka HNV menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,” jelas Asep.
Pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email kepada YD, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing III. “Jadi, HNV kirim email ke YD isinya permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsorship fashion show,” ungkap Asep.
Dalam email tersebut, Haniv meminta agar YD memilih dua hingga tiga perusahaan yang dikenalnya untuk memberikan sponsorship bagi acara fashion show anaknya yang akan digelar pada 13 Desember 2016.
Dalam proposal yang disertakan, disebutkan bahwa kebutuhan dana sebesar Rp150 juta, lengkap dengan nomor rekening dan kontak EP sebagai pihak yang mengelola keuangan acara. Namun, jumlah dana yang masuk justru lebih besar dari yang diajukan.
“Jadi, permintaannya itu sudah dijelaskan kebutuhannya Rp150 juta. Bahwa atas email permintaan tersebut terdapat transfer masuk rekening saudara EP yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing III sebesar Rp300 juta,” ujar Asep.
Selain itu, selama periode 2016-2017, dana lain juga masuk ke rekening EP yang berkaitan dengan sponsorship acara fashion show anak Haniv.
“Bahwa pada tahun 2016-2017 keseluruhan dana masuk ke rekening milik EP terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show yang berasal dari perusahaan atau perorangan yang Wajib Pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, jumlah keseluruhannya Rp387 juta. Kemudian, selain dari yang tadi, masih pada tahun 2016-2017 keseluruhan dana masuk ke rekening EP terkait fashion show juga, tapi ini berasal dari perusahaan atau perorangan yang bukan Wajib Pajak, Kantor Wilayah Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417 juta,” papar Asep.
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa dana sponsorship tersebut tidak memberikan keuntungan bagi perusahaan yang memberikannya.
Selain gratifikasi dalam bentuk sponsorship, KPK juga menemukan aliran dana mencurigakan lainnya yang diterima HNV. Pada periode tahun 2014 sampai 2022, Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika Serikat (AS) dari beberapa pihak terkait melalui saudara BSA.
“Selanjutnya saudara BSA melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000,” terang Asep.
Dana yang ditempatkan dalam deposito BPR tersebut kemudian dicairkan dan ditransfer kembali ke rekening pribadi Haniv dengan jumlah akhir sebesar Rp14,08 miliar. Tak hanya itu, Haniv juga diketahui melakukan transaksi keuangan dengan perusahaan valuta asing selama periode 2013-2018.
“HNV melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing keseluruhan berjumlah Rp6.665.006.000,” ujar Asep.
Total Dugaan Gratifikasi Capai Rp21,5 Miliar
Jika ditotal, gratifikasi yang diduga diterima HNV mencapai Rp21,5 miliar. “Bahwa saudara HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show anaknya Rp804.000.000. Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.000.000. Dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total keseluruhannya setelah dijumlahkan menjadi Rp21.560.840.634,” jelas Asep.
KPK menilai bahwa seluruh penerimaan tersebut berkaitan langsung dengan jabatan Haniv dan melanggar aturan yang berlaku. Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Haniv belum ditahan KPK. “Jadi ini baru mulai dinaikkan kepada penyidikan,” pungkas Asep.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Haniv dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Comments