DJP: 273 Ribu Wajib Pajak Berhasil Terbitkan Faktur Pajak per 24 Februari 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa hingga 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 273.555 Wajib Pajak telah berhasil menerbitkan faktur pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, menyampaikan bahwa jumlah Wajib Pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 876.642.
“Wajib Pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 273.555,” kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (25/2/2025).
Adapun jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi mencatat angka yang signifikan. Untuk masa Januari 2025, jumlah faktur pajak yang berhasil diterbitkan dan divalidasi mencapai 61.521.859, sementara untuk masa Februari 2025, angkanya mencapai 19.368.610.
Penerbitan faktur pajak elektronik merupakan bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di kalangan Wajib Pajak. Dengan adanya sistem ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, aman, dan akuntabel, serta dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen perpajakan.
Dalam kesempatan itu, Dwi juga mengimbau agar Wajib Pajak terus mengikuti informasi resmi terkait pelaporan pajak dan penggunaan aplikasi core tax DJP. “Langkah-langkah penggunaan aplikasi core tax DJP dapat diakses pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/,” jelas Dwi.
Untuk diketahui, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menegaskan bahwa pemerintah memberikan masa transisi selama 3 bulan untuk Wajib Pajak menyesuaikan sistem administrasi faktur pajak atas pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, termasuk penyelarasan dengan core tax. Selama 3 bulan itu, DJP menjamin tidak ada sanksi apabila terjadi kesalahan atau keterlambatan dalam menerbitkan faktur pajak.
“Kami memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur,” tegas Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024: Kerja Keras untuk Kemajuan Bangsa, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (7/1).
Adapun, keterlambatan atau kesalahan menerbitkan faktur pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda senilai 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Comments