in ,

DJP Catat 5,03 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Lapor SPT Tahunan
FOTO: IST

DJP Catat 5,03 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5,03 juta Wajib Pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan hingga 24 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa dari total SPT yang telah dilaporkan, sebanyak 4,88 juta berasal dari Wajib Pajak orang pribadi, sementara 148,98 ribu berasal dari Wajib Pajak badan.

“Sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat sejumlah 5,03 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan,” kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (25/2/2025).

Baca Juga  Kanwil DJP Jawa Tengah II dan UMKM Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak melalui Edukasi

Dwi mencatat, dari sisi metode pelaporan, mayoritas Wajib Pajak memilih jalur elektronik (e-Filing) dengan total 4,92 juta SPT, sementara sebanyak 109,68 ribu SPT masih disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi core tax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/,” ujar Dwi.

Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan, DJP menyediakan berbagai saluran bantuan, termasuk kantor pajak setempat dan layanan Kring Pajak di nomor 1500 200. Dengan berbagai kemudahan ini, DJP berharap proses pelaporan dapat berjalan lancar dan semakin banyak Wajib Pajak yang melaksanakan kewajibannya tepat waktu.

Baca Juga  Global Minimum Tax: Dampak pada Insentif Fiskal dan Strategi

DJP mengimbau Wajib Pajak untuk lebih awal menyampaikan SPT Tahunan guna memitigasi berbagai potensi hambatan sistem yang kerap terjadi menjelang batas waktu pelaporan.

Adapun, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak badan jatuh pada 30 April. Keterlambatan melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah sebesar Rp100 ribu, sedangkan bagi Wajib Pajak badan sebesar Rp1 juta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *