in ,

Cara Undang DJP untuk Bimbing Isi SPT Tahunan

Cara Undang DJP untuk Bimbing Isi SPT Tahunan
FOTO: IST

Cara Undang DJP untuk Bimbing Isi SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Masyarakat, perusahaan, atau instansi dapat mengundang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membimbing pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Bagaimana cara undang DJP untuk bimbing Isi SPT tahunan? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Mau isi SPT tahunan bingung bagaimana caranya? Mau ke kantor pajak, waktunya tidak ada. Tenang, #KawanPajak dapat mengundang pegawai pajak sebagai narasumber untuk tema perpajakan, termasuk salah satunya menjadi narasumber dalam rangka pengisian SPT tahunan,” tulis DJP dalam akun resmi Instagram, dikutip Pajak.com (6/2).

Cara mengundang DJP sebagai narasumber telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2020. Berdasarkan aturan itu, Wajib Pajak dapat mengirimkan surat permohonan asistensi pelaporan SPT tahunan dan/atau sosialisasi peraturan perpajakan lainnya.

Kendati demikian, surat yang dilampirkan harus memerhatikan beberapa hal, pertama, surat harus memuat identitas penyelenggara kegiatan, meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan alamat e-mail. Kedua, surat juga perlu mencantumkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan, serta tema dan tujuan kegiatan yang digelar. Ketiga, surat undangan perlu memuat klasifikasi materi kegiatan yang akan disampaikan, termasuk materi tentang teknis operasional atau kebijakan perpajakan.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Keempat, surat juga perlu memerinci ruang lingkup kegiatan, apakah internasional, nasional, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kelima, surat permohonan juga perlu dilampiri dengan surat pernyataan bahwa kegiatan diselenggarakan tidak dalam rangka komersial atau mencari keuntungan. Surat pernyataan ini dibuat sesuai dengan contoh yang terlampir dalam PER-26/PJ/2020.

Berdasarkan PER-26/PJ/2020, surat permohonan itu dikirimkan kepada direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP, bila kegiatan memiliki ruang lingkup internasional atau nasional. Surat permohonan bisa dikirimkan kepada kepala Kanwil DJP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup regional. Selanjutnya, surat cukup dikirimkan kepada kepala KPP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup lokal.

Surat harus disampaikan secara langsung ke kantor tujuan, melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi, atau secara elektronik. Jika disampaikan secara elektronik, surat pernyataan tetap harus disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi.

Apabila sudah diterima, DJP akan memroses surat permohonan yang disampaikan. Bila tidak memenuhi syarat, maka permohonan akan ditolak dengan diterbitkannya Surat Penolakan.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Sejak awal Januari 2023, DJP sudah mulai gencar melakukan asistensi ke tempat Wajib Pajak. Misalnya, sebagian pegawai PT SMOE Indonesia mendapatkan asistensi pelaporan SPT tahunan oleh KPP Pratama Batam Utara, (19/1).

Bahkan, setelah acara selesai, KPP Pratama Batam Utara membuka Pojok Pajak 2023 di Kantor di PT SMOE Indonesia. Pojok Pajak dibuka untuk memudahkan layanan perpajakan bagi Wajib Pajak karyawan yang bekerja di sana. Layanan berkembang, tidak hanya asistensi pelaporan SPT tahunan, Pojok Pajak juga melayani pengecekan electronic filing identification number (EFIN) dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal senada juga dilakukan Kanwil DJP Jakarta Barat. Di awal Januari 2023 lalu, Kanwil DJP Jakarta Barat melalui KPP Pratama Jakarta Tamansari memberikan asistensi pelaporan SPT tahunan dan validasi NIK sebagai NPWP kepada anggota Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), di Kantor Perhimpunan INTI Pusat, Jakarta.

Hingga 2 Februari 2023, DJP mencatat, sudah ada 1,9 juta Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tahunan. Mayoritas berasal dari Wajib Pajak orang pribadi. Sementara, 63.000 merupakan Wajib Pajak badan.

Baca Juga  Konsultasi Pelaporan SPT Hingga Aktivasi EFIN Bisa di Beberapa Mal dan Lokasi Ini

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sedangkan, SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT tahunan pada Wajib Pajak orang pribadi adalah senilai Rp 100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan Rp 1 juta.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *