in ,

Mengenal Kegiatan Intelijen Perpajakan

Mengenal Kegiatan Intelijen Perpajakan
FOTO: IST

Mengenal Kegiatan Intelijen Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya mengungkapkan, salah satu dasar pemeriksaan bukti permulaan atau bukper terhadap Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan adalah melalui kegiatan intelijen. Lantas, mengenal apa itu kegiatan intelijen dalam bidang perpajakan? Dan, apa saja sasaran kegiatannya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa itu kegiatan intelijen perpajakan? 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2019 tentang Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan dan Pengamatan, kegiatan intelijen perpajakan merupakan serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen, meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan/atau informasi, sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan.

Petugas intelijen perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DJP yang memiliki kemampuan intelijen dan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan intelijen perpajakan, meliputi pegawai dalam jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum.

Baca Juga  Love Bali: Aplikasi Pengumpul Pajak demi Pariwisata Berkelanjutan

Apa saja kegiatan intelijen perpajakan?

  • Operasi intelijen.
  • Analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan.
  • Analisis intelijen dalam rangka penggalian potensi.
  • Pengamanan.
  • Penggalangan.
  • Analisis intelijen stratejik.
  • Kegiatan intelijen lain untuk kepentingan perpajakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi.

Siapa saja sasaran kegiatan intelijen perpajakan?

  • Wajib Pajak orang pribadi dan/atau badan.
  • Tempat-tempat tertentu seperti kantor, rumah/tempat tinggal, pabrik, gudang, tempat usaha dan tempat lainnya yang dapat menghasilkan atau memberikan petunjuk, data dan/atau informasi untuk kepentingan perpajakan.
  • Barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasai orang pribadi atau badan.
  • Sasaran lainnya yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan objek kegiatan intelijen perpajakan dan dapat menghasilkan atau memberikan petunjuk, data dan/atau informasi untuk kepentingan perpajakan.

Apa saja standar kegiatan intelijen perpajakan?

Baca Juga  Ayo Lapor SPT! Pahami Risiko Kesalahan dan Solusinya dari PakarPajak

Standar kegiatan intelijen perpajakan meliputi standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan hasil kegiatan intelijen perpajakan. Berikut rinciannya:

  • Standar umum kegiatan intelijen perpajakan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan petugas terkait. Dalam rangka memenuhi standar umum, petugas intelijen perpajakan harus memenuhi persyaratan, yaitu mendapatkan pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup mengenai teknik dasar intelijen; disumpah sebagai petugas intelijen perpajakan; ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai petugas intelijen perpajakan; dan mematuhi kode etik intelijen perpajakan.
  • Standar pelaksanaan, meliputi dilaksanakan berdasarkan perintah untuk melaksanakan kegiatan intelijen perpajakan dari direktur intelijen perpajakan atau kepala kanwil DJP; didahului dengan proses perencanaan yang baik, sesuai dengan tujuan kegiatan intelijen perpajakan dan mendapat pengawasan yang saksama; dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan/atau informasi secara terbuka dan/atau secara tertutup; dilaksanakan pada jam kerja dan/atau di luar jam kerja; dapat meminta keterangan dari pihak ketiga untuk menambah dan melengkapi data dan/atau informasi yang telah ada; dalam keadaan mendesak dan sangat segera, direktur intelijen perpajakan dan/atau kepala kanwil DJP dapat memberikan perintah lisan agar dilaksanakan kegiatan intelijen perpajakan.
  • Kegiatan intelijen perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Intelijen Perpajakan (LHIP). Adapun LHIP itu harus memuat informasi awal; kebutuhan informasi/tujuan kegiatan; hasil pengumpulan data dan/atau informasi; hasil pengolahan dan analisis; simpulan dan usul tindak lanjut.
Baca Juga  Pojok Pajak Kanwil DJP Jaksel II Buka di Pameran INACRAFT dan Mal

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *