in ,

Tiga Dokumen PNS Sebelum Lapor SPT Tahunan

Tiga Dokumen PNS Sebelum Lapor SPT
FOTO: IST

Tiga Dokumen PNS Sebelum Lapor SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Sebelum lapor SPT tahunan itu, ada tiga dokumen yang harus disiapkan PNS.

#KawanPajak yang berstatus sebagai PNS, apakah sudah mendapatkan bukti potong dari instansi tempat kerja? Jika sudah, jangan tunda lagi untuk melaporkan SPT tahunan melalui http://pajak.go.id. #KawanPajak yang berstatus PNS dapat melaporkan SPT tahunan-nya melalui e-Filing,” tulis DJP, dalam akun resmi Twitter @DitjenPajakRI, dikutip Pajak.com (17/1).

Adapun tiga dokumen yang diperlukan sebelum mengisi SPT tahunan, yaitu, pertama, bukti potong 1721-A2, yaitu bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji dan tunjangan dari kantor/instansi pemberi kerja yang diterima secara rutin oleh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Wajib Pajak bisa segera meminta ke bendahara jika belum memiliki bukti potong 1721-A2.

Kedua, bukti pemotongan pajak lain. Jika PNS mendapat penghasilan lain dari kantor, bendahara akan menerbitkan bukti potong lain (final atau tidak final) yang bisa digunakan untuk mendukung pelaporan SPT tahunan.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Ketiga, dokumen lain yang memuat data pendukung dalam pengisian SPT tahunan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), sertifikat properti, buku tabungan, dan surat utang. Dokumen identitas ini dibutuhkan untuk mengisi daftar tanggungan keluarga pada SPT tahunan.

“Jika ada pertanyaan mengenai pengisian SPT tahunan, #KawanPajak dapat menghubungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar melalui saluran komunikasi yang tersedia atau melalui @kring_pajak,” kata DJP.

Saat ini KPP/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan pemerintah daerah (pemda) tengah gencar mengimbau PNS untuk segera melaporkan SPT tahunannya.

Beberapa contohnya, di Kota Makassar dan Bitung. Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) Arridel Mindra mengingatkan PNS dan jajaran pejabat lainnya untuk segera melaporkan SPT tahunan yang sudah bisa dimulai pada 1 Januari 2023. Imbauan ini dilakukan dalam acara audiensi antara Pemkot Makassar dan Kanwil DJP Sulselbarta, (5/1).

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

“Jangan sampai menunggu sampai batas akhir 31 Maret 2023. Apalagi saat ini Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan secara on–line, yakni melalui e-Filing atau e-Form,” kata Danny.

Bahkan, ia menegaskan, tidak akan lantik pejabat baru apabila belum lapor SPT tahunan. Kebijakan ini merupakan salah satu komitmen Pemkot Makassar untuk mendukung pemerintah pusat dalam meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya bagi PNS.

“Ini komitmen saya, tidak ada pejabat yang saya lantik sebelum SPT tahunan-nya selesai dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) juga selesai. Termasuk seluruh perusahaan daerah, kita semua harus taat pajak. Ini cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak para ASN,” ujar Danny.

Kemudian, Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Kepala KPP Pratama Kota Bitung Yul Heriawan juga telah menggelar Pekan Panutan, yaitu acara pengisian SPT tahunan serentak oleh seluruh PNS. Kedua belah pihak juga bersinergi menggelar acara Bimbingan Teknis Web Kasda On-line Versi 5.0, e-Bupot, dan e-Billing, di Ruang SH Sarundajang, Kantor Pemkot Bitung (16/1).

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

“Selaku Pemerintah Kota Bitung kami mengimbau kepada PNS, jajaran Pemerintah Kota Bitung, dan seluruh masyarakat wajib Pajak untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi sebelum 31 Maret 2023, supaya tidak ada pengenaan denda keterlambatan,” jelas Maurits.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *