in ,

Cermati Perbedaan Pembetulan SPT dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT
FOTO: IST

Cermati Perbedaan Pembetulan SPT dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Pajak.com, Jakarta – Setelah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Apa perbedaan keduanya? Pajak.com akan mengajak Anda mencermati perbedaan pembetulan SPT dan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan berdasarkan regulasi yang berlaku.

 Apa itu SPT tahunan?  

SPT tahunan adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu tahun pajak.

Definisi lain, SPT tahunan merupakan sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, serta kewajiban dalam suatu tahun pajak. Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Apa itu pembetulan SPT tahunan?

Dalam Pasal 1 ayat 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, pembetulan SPT tahunan adalah SPT tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan SPT tahunan yang telah disampaikan sebelumnya. Kesempatan ini berlaku kepada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.

Baca Juga  Ini Syarat dan Prosedur Pembetulan SPT Tahunan

Apa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak saat pembetulan SPT tahunan?

Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), syarat pembetulan SPT tahunan adalah:

  • Pembetulan SPT tahunan dilakukan berdasarkan kemauan Wajib Pajak sendiri; dan
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan yang dimulai dengan penyampaian surat pemeriksaan.
Apa itu pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan?

Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan adalah laporan tersendiri yang disampaikan Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Laporan tersebut telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya—dalam hal Wajib Pajak sudah tidak dapat lagi melakukan pembetulan atas SPT tahunan yang sedang dilakukan pengungkapan ketidakbenaran.

Secara sederhana, ketika Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan, maka Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembetulan SPT tahun. Di sisi lain, Wajib Pajak dapat untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sepanjang DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Baca Juga  3 Hal yang Perusahaan Perlu Pahami saat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Apa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan?

  • Wajib Pajak harus menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran secara tertulis dan menandatanganinya;
  • Wajib Pajak melampirkan perhitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang;
  • Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang; dan
  • SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan UU KUP Pasal 8 (3a) untuk bukti permulaan, Pasal 8 ayat (5) dalam tahap proses pemeriksaan, dan sesuai Pasal 61 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *