in ,

Ini Syarat dan Prosedur Pembetulan SPT Tahunan

Syarat dan Prosedur Pembetulan SPT Tahunan
FOTO: Tiga Dimensi

Ini Syarat dan Prosedur Pembetulan SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Seperti diketahui, masa tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak orang pribadi maupun badan telah usai. Namun, apabila terdapat data atau harta yang belum sepenuhnya disampaikan, bolehkah Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT tahunan? Apa syarat dan prosedur pembetulan SPT Tahunan? Kali ini, Pak Jaka dibantu oleh Tax Compliance and Audit Assistant Manager TaxPrime Alvian Yanuar Yasin untuk menjawabnya.

Tanya:
Perkenalkan, perusahaan kami bergerak di kegiatan ekspor dan impor yang berdiri sejak tahun 2015. Kami senantiasa berupaya mematuhi administrasi perpajakan, khususnya dalam melaporkan SPT tahunan secara tepat waktu, bahkan sebelum
deadline 31 April. Namun, dengan transaksi yang cukup banyak dengan para mitra, kami baru saja menemukan beberapa data yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan badan tahun pajak 2022. Apakah saat ini perusahaan kami masih boleh melakukan pembetulan SPT tahunan? Lalu, bagaimana syarat dan prosedurnya?

Jawab: 

Terima kasih atas pertanyaannya. Pertama, Wajib Pajak berhak melakukan pembetulan SPT tahunan setelah melaporkannya—meskipun masa tenggat pelaporan SPT tahunan telah berakhir.  Ketentuan terkait pembetulan SPT tahunan diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam aturan ini ditegaskan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT tahunan sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan tindakan pemeriksaan.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Namun, apabila SPT tahunan Wajib Pajak menyatakan Lebih Bayar, maka terdapat syarat tambahan, yaitu pembetulan SPT tahunan dapat dilakukan sampai paling lama dua tahun sebelum kedaluwarsa penetapan atau 3 tahun setelah tahun pajak berakhir.

Kedua, terkait dengan syarat dan prosedur. Pembetulan SPT tahunan dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menyampaikan SPT pembetulan. Apabila pembetulan SPT tahunan mengakibatkan utang pajak lebih kecil, dapat dilakukan Pemindahbukuan atau Pengembalian Pajak yang seharusnya tidak terutang, namun apabila utang pajak menjadi lebih besar, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Adapun besaran tarif bunga per bulan ditetapkan oleh menteri keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar—dihitung sejak saat penyampaian SPT tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan.

Apabila Wajib Pajak baru menyadari kesalahan pengisian SPT tahunan pada saat pemeriksaan berlangsung, Wajib Pajak dapat melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan sesuai dengan pasal 8 Ayat (4) UU KUP. Namun, perlu diperhatikan ini dilakukan sepanjang belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Jika pengungkapan tersebut mengakibatkan utang pajak lebih besar, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan ditambah 10 persen dan dibagi 12 atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Ketetapan ini berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi, dan dikenakan paling lama 24 bulan.

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

Kemudian, apabila Wajib Pajak sedang dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan atas tindak pidana tidak menyampaikan SPT tahunan atau menyampaikan SPT tahunan yang isinya tidak benar. Hal ini dapat dilakukan sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan ke penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menurut kami, prinsipnya pembetulan SPT tahunan ini lebih baik, dibandingkan Wajib Pajak tidak atau kurang menyampaikan data, aset, transaksi, harta dalam SPT tahunan. Pasalnya, aset, transaksi, atau harta yang dimiliki atau dikuasai wajib untuk dilaporkan pada SPT tahunan. Kemudian perlu juga diketahui, DJP kini telah menerima data dan/atau informasi transaksi keuangan dari pelbagai lembaga atau instansi domestik maupun yurisdiksi luar negeri. Sehingga jangan kaget bila DJP tiba-tiba mengetahui seluruh aset, harta, atau data yang tidak Wajib Pajak laporkan dalam SPT tahunan.

Bagi Wajib badan dan orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, harta yang dilaporkan ini akan memengaruhi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Karena harta yang belum dilaporkan tersebut dapat dibebankan melalui penyusutan.

Sementara itu, pada Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas, harta bukan menjadi bagian dalam komponen penghitungan PPh terutang. Namun, harta ini memiliki pengaruh yang signifikan bagi DJP dalam menilai kekayaan yang seharusnya dilaporkan. Hal tersebut biasanya dinilai dari pertambahan harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak, khususnya orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas. Misalnya, pada tahun 2022 Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas melaporkan ada pertambahan harta sebesar Rp 1 miliar, sementara penghasilan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan hanya Rp 750 juta. Atas selisih Rp 250 juta itu, akan menjadi tanda tanya bagi DJP, dari manakah Wajib Pajak memperoleh harta itu? Apakah berasal dari warisan atau terdapat sumber penghasilan lain yang belum dilapor?

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Apabila DJP telah menemukan data, harta, atau aset yang belum dilaporkan, maka akan ada risiko yang harus dihadapi oleh Wajib Pajak, seperti menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK); dilakukannya pemeriksaan pajak; hingga risiko penegakan hukum pajak lainnya, seperti penagihan, pemblokiran rekening, hingga pidana.

Ditulis oleh

  • Alvian Yanuar Yasin

    Alvian's expertise in tax treatment and administration helps minimize tax risk and optimize the results. with his expertise, Alvian has assisted clients in tax audits, objections, and appeals. He is skilled in managing tax risks related to corporate income tax, VAT, indirect taxes, withholding taxes, and other tax matters related to bookkeeping, contracts, and transactions with high success rate.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *