in ,

Cermat dan Hati-hati Sebelum Hadapi Sengketa Pajak

Cermat dan Hati-hati Sebelum Hadapi Sengketa Pajak
FOTO: Tiga Dimensi

Cermat dan Hati-hati Sebelum Hadapi Sengketa Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kali ini, Pak Jaka dibantu oleh Tax Litigation and Dispute Manager TaxPrime Firman Muttaqien untuk menjawab pertanyaan mengenai sengketa pajak. Dalam hal ini Firman menyarankan agar Wajib Pajak lebih cermat dan hati-hati sebelum mengajukan upaya hukum dalam hadapi sengketa pajak, baik keberatan, banding, gugatan, maupun peninjauan kembali. Sebab perlu dipahami, upaya hukum ini mengandung risiko, waktu, hingga biaya.

Tanya:
Kami dari perusahaan di bidang teknologi yang mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nominal kurang bayar di SKP itu cukup besar dan menurut kami tidak sesuai perhitungannya. Oleh karena itu, kami berencana untuk mengajukan upaya hukum berupa keberatan. Menurut Anda, apakah tepat bila kami langsung mengajukan surat keberatan atas SKP itu? Bagaimana mekanisme pengajuan keberatan yang efektif?

Jawab: 

Terima kasih, atas pertanyaannya. Benar, upaya yang dapat ditempuh Wajib Pajak jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam SKP adalah pengajuan keberatan. Aturannya dituangkan dalam Pasal 25 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kendati demikian, sebelum mengajukan keberatan harus dilakukan mitigasi risiko terlebih dahulu. Hal penting yang harus dilakukan adalah melakukan analisis mendalam mengenai sengketa yang akan diajukan, pemahaman dasar hukum koreksi pemeriksa, dasar hukum yang kita jadikan argumen, serta ketersediaan dokumen/data untuk mendukung surat permohonan.

Perlu diingat bahwa risiko jika Wajib Pajak tidak membayarkan/hanya membayar sebagian SKP lalu ternyata keberatan ditolak atau hanya diterima sebagian, maka akan dikenakan sanksi denda 30 persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Jika kita meneruskannya ke level banding di Pengadilan Pajak, maka sanksi tersebut tidak akan dikenakan. Jika hasil putusan pengadilan menolak atau menerima sebagian, maka sanksi bertambah menjadi 60 persen dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 

Kita tentu berharap bahwa pengajuan keberatan dapat mengabulkan seluruh jumlah pajak yang harus Wajib Pajak bayar. Namun, perlu dicermati, hasil keberatan juga bisa menambah jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan Pasal 26 (3) UU KUP. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus berhati-hati dalam menuangkan argumen dan menyerahkan dokumen, jangan sampai nanti semakin mengalami kerugian.

Setelah melakukan analisis mendalam, namun Wajib Pajak memandang kasus yang akan diajukan keberatan sepertinya lemah, maka secara paralel mungkin Wajib Pajak dapat berkomunikasi dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau KPP. Komunikasi dimaksudkan untuk mencari solusi bersama. Wajib Pajak dapat menjelaskan situasi keuangan serta menawarkan opsi pelunasan pajak/angsuran, jika memang terbukti jelas-jelas terutang pajak.

Atas sanksi tersebut, Wajib Pajak juga masih dapat mengajukan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atau pengurangan/pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan pasal 36. Kondisi ini bisa saja dilakukan jika Wajib Pajak merasa bahwa sanksi atau STP tersebut tidak adil atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi, apabila Wajib Pajak tetap ingin mengajukan permohonan keberatan, silakan. Karena itu merupakan hak Wajib Pajak. 

Terkait dengan pengajuan keberatan, mekanismenya diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK,03/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (PMK 202/2015). Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi SKP. Materi dan isi yang dimaksud, meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, pemotongan atau pemungutan pajak

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Kemudian, ditegaskan pula dalam Pasal 2 Ayat (4) PMK Nomor 202 Tahun 2015, bila terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan itu tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

Mekanisme pengajukan keberatan, yaitu: 

  • Sampaikan surat permohonan keberatan menggunakan bahasa Indonesia ke KPP secara langsung atau melalui pos. Wajib Pajak harus mengemukakan jumlah pajak yang terutang/dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan. Satu surat permohonan keberatan diajukan hanya untuk satu SKP, satu pemotongan pajak, atau satu pemungutan pajak;
  • Wajib Pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar, paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Proses ini dilakukan sebelum surat keberatan disampaikan;
  • Surat keberatan diajukan dalam jangka waktu tiga bulan, sejak tanggal SKP dikirim, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; dan/atau
  • Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak (kuasa, seperti konsultan pajak), maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3) UU KUP jo. PMK 229/PMK.03/2014.
Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Dalam proses penyelesaian keberatan, Wajib Pajak juga perlu memahami kewenangan DJP/KPP, meliputi:

  • DJP/KPP berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;
  • DJP/KPP dapat meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan, atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga.
  • DJP/KPP berhak meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan. Kemudian melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan. Adapun surat panggilan dikirimkan paling lama 10 hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan. Selanjutnya, dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan.
  • DJP/KPP melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Dalam proses keberatan, Wajib Pajak harus tetap me-monitoring perkembangan permohonan keberatannya. Pastikan untuk menindaklanjuti ke penelaah keberatan jika ada permintaan tambahan atau informasi yang diperlukan. Wajib Pajak juga harus menjaga komunikasi yang efektif kepada peneliti keberatan. Jika diperlukan, Wajib Pajak dapat aktif untuk memberikan penjelasan atau melakukan klarifikasi terkait proses keberatan baik secara verbal ataupun tertulis.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, dirjen pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Jangka waktu itu dihitung sejak tanggal surat keberatan diterima sampai dengan tanggal surat keputusan keberatan diterbitkan.

Jika upaya permohonan keberatan ditolak atau diterima sebagian, maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak. Di Pengadilan Pajak, Wajib Pajak dapat menunjuk karyawan perusahaan atau menggunakan kuasa hukum pajak untuk mewakili dalam proses persidangan. Bila menang di Pengadilan Pajak, Wajib Pajak dapat terhindar dari kewajiban membayar pajak yang menjadi sengketa atau bahkan memperoleh pengembalian pajak yang telah Wajib Pajak bayarkan sebelumnya.

Secara umum, banding adalah upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh ketika upaya keberatan Wajib Pajak ditolak atau diterima sebagian oleh dirjen pajak. Objek yang diajukan hanya keputusan keberatan. Sementara, gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak, seperti surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang; atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan, seperti keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU KUP yang berkaitan dengan STP.

Perlu saya ingatkan kembali, bahwa proses penyelesaian sengketa pajak memakan waktu dan biaya yang besar. Oleh karena itu, kita harus mempertimbangkan dengan matang setiap langkah yang akan kita tempuh terkait penyelesaian sengketa pajak.

Selain itu, jika diperlukan, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak atau kuasa hukum pajak yang berpengalaman dan terdaftar. Mereka dapat memberikan panduan yang tepat dan membantu dalam menyusun argumen yang kuat. Memilih konsultan pajak sebagai kuasa hukum, harus cermat dan hati-hati sebelum hadapi sengketa pajak. Jangan sampai memilih konsultan pajak yang tidak berpengalaman atau kurang memahami sengketa, sehingga menambah kerugian Wajib Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *