in ,

e-Tax Court Percepat Administrasi Penyelesaian Sengketa Pajak

e-Tax Court Percepat Administrasi
FOTO: IST

e-Tax Court Percepat Administrasi Penyelesaian Sengketa Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pengadilan Pajak berupaya terus menyosialisasikan sistem e-Tax Court kepada para pemangku kepentingan, baik terbanding/tergugat maupun pemohon banding/penggugat/kuasa hukum. Sekretaris Pengadilan Pajak memastikan, e-Tax Court mampu mengakomodir dan percepat proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara lebih transparan, dan terintegrasi, mulai dari pra-persidangan, persidangan, sampai dengan pasca-persidangan.

Sistem e-Tax Court ini diperuntukan bagi para pihak yang berperkara, yakni selaku pihak pemohon banding atau penggugat maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan/atau pemerintah daerah (pemda) selaku pihak terbanding atau tergugat.

Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo menuturkan, pada era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat semakin kritis dalam menyuarakan kualitas maupun kepuasan mengenai layanan-layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah, sehingga tuntutan untuk mendapatkan layanan yang prima adalah sebuah tantangan yang harus senantiasa direspons dengan baik. Komitmen untuk terus memberikan pelayanan prima juga sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

“Sekretariat Pengadilan Pajak, selaku organisasi yang memberikan dukungan administrasi bagi Pengadilan Pajak turut pula menjawab tantangan tersebut dengan melakukan pengembangan sistem informasi yang disebut dengan e-Tax Court. Sistem ini mengusung jargon ‘e-Tax Court, modern dan praktis’,”  kata Dendi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(15/5).

Ia memastikan, e-Tax Court akan mengakomodasi setiap tahapan sengketa pajak dari kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan kedua para pihak dapat merasakan beragam manfaat dari e-Tax Court, utamanya efisiensi biaya dan waktu.

“Banding dan gugatan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, serah terima dokumen lebih cepat, penyampaian dokumen dan bersidang secara elektronik, serta berkas sengketa terdokumentasi dalam sistem e-Tax Court dan dapat diakses oleh para pihak. Sistem pun terintegrasi, mulai dari pengajuan banding/gugatan hingga penyelesaian putusan, serta kemudahan dalam pemantauan status penyelesaian sengketa,” ungkap Dendi.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Fitur yang tersedia dalam e-Tax Court, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Litigation, dan e-Putusan. Fitur e-Registration adalah fitur yang dapat digunakan pemohon untuk dapat menggunakan sistem e-Tax Court. Sementara, e-Filing merupakan fitur yang dapat digunakan oleh pemohon untuk mengajukan banding atau gugatan.

Selanjutnya, e-Litigation, yaitu fitur pendukung penyelenggaraan persidangan secara on-line, sehingga undangan elektronik serta jadwal persidangan nantinya tersedia dengan lengkap di fitur ini. Lalu, e-Putusan, merupakan fitur pengiriman salinan putusan pengadilan pajak secara elektronik.

Sejatinya, menurut Dendi, sentuhan modernisasi dalam penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak bukanlah hal yang baru. Pada saat pandemi, Pengadilan Pajak telah menerapkan pelaksanaan sidang secara elektronik dan penyampaian dokumen pendukung berbentuk softcopy melalui media penyimpanan cloud.

Sebelum itu, administrasi penyelesaian sengketa pajak masih dilakukan secara manual sejak Pengadilan Pajak berdiri pada 2002. Administrasi itu, meliputi pengajuan surat permohonan banding/gugatan, penyampaian surat uraian banding/tanggapan, penyampaian surat bantahan, penyampaian dokumen-dokumen pendukung persidangan, sampai dengan pengiriman salinan putusan pengadilan pajak.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *