in ,

5 Tantangan Penggunaan e-Tax Court

Tantangan Penggunaan e-Tax Court
FOTO: Tiga Dimensi

5 Tantangan Penggunaan e-Tax Court

Pajak.com, Jakarta – Seiring dengan simplifikasi yang dilahirkan dari digitalisasi, terdapat risiko yang perlu dimitigasi. Begitu pula dengan pengembangan e-Tax Court yang mampu mendigitalisasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak, mulai dari proses administrasi pengajuan banding/gugatan, proses persidangan, hingga penerbitan putusan pengadilan pajak. Tax Litigation and Disputes Assistant Manager TaxPrime Lita Hanifa Renata telah merangkum lima tantangan beserta mitigasinya dalam penggunaan e-Tax Court.

Lita menuturkan, sistem yang resmi digunakan mulai 31 Juli 2023 ini diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 dengan tujuan untuk melaksanakan peradilan perpajakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan demikian, e-Tax Court digunakan sebagai pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan.

“Contoh simpel, dalam hal pengajuan berkas perkara yang biasanya diajukan secara hard file memerlukan dokumen yang berlembar-lembar, sementara dengan kehadiran e-Tax Court menjadi simpel karena cukup diajukan menggunakan soft file dan diunggah secara on-line sehingga tidak perlu mengantarkan ke Pengadilan Pajak. Sebelumnya, saat menunggu agenda persidangan secara off-line di Pengadilan Pajak bisa memakan waktu berjam-jam, dengan diakomodirnya digitalisasi berdasarkan aplikasi e-Tax Court, maka proses persidangan akan seluruhnya dilakukan secara on-line dan Wajib Pajak dapat dengan mudah dan fleksibel memantau urutan jalannya persidangan secara real time dalam aplikasi e-Tax Court, kecuali Majelis Hakim menentukan lain untuk dilaksanakan secara off-line,” ungkap Lita kepada Pajak.comdi Ruang Rapat Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, (3/10).

Secara esensial, ia pun meyakini bahwa aplikasi e-Tax Court akan dapat mengurangi disparitas putusan dalam Pengadilan Pajak, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban Majelis Hakim.

“Fitur ‘Profiling’ pada e-Tax Court akan membantu untuk mengidentifikasi dan menganalisis sengketa pajak selama masa persidangan, yang mana selama ini dilakukan secara manual. Diharapkan putusan yang dihasilkan menjadi konsisten karena terdapatnya database yang terintegrasi, sehingga mengurangi disparitas putusan yang mungkin terjadi ketika kasus-kasus serupa diadili oleh majelis yang berbeda. Dengan adanya profiling serta optimalisasi tugas administratif akses data dan informasi, diharapkan dapat meringankan beban kerja Majelis Hakim, dan diharapkan jangka waktu pengambilan keputusan dapat menjadi lebih singkat,” ungkap Lita.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Kendati demikian, ia menilai, ada beberapa tantangan dalam penggunaan e-Tax Court yang lahir dari digitalisasi dan seyogianya wajib dimitigasi oleh Pengadilan Pajak dan Wajib Pajak maupun DJP.

Pertama, tantangan terkait keamanan data. Lita menegaskan, dalam proses penyelesaian sengketa pajak, banyak dokumen penting dan bersifat internal yang dilampirkan ke Pengadilan Pajak, seperti, laporan keuangan perusahaan atau perjanjian-perjanjian bisnis lainnya. Isu keamanan data menjadi kian krusial karena data dan informasi dapat diakses dengan mudah dalam 1 (satu) aplikasi.

“Keamanan data sangat penting agar tidak dapat diakses pihak lain yang tidak berkepentingan dan menghindari pelanggaran keamanan. Otoritas dapat memitigasi masalah keamanan data dalam aplikasi ini dengan menerapkan peraturan privasi yang mewajibkan Pengadilan Pajak serta pihak yang berkepentingan untuk mengakses agar mengikuti panduan tertentu dan meminta persetujuan saat mengakses atau mengumpulkan dan memproses data. Pengadilan Pajak harus mencegah akses yang tidak sah dan potensi pelanggaran keamanan dengan dilakukannya pengawasan berkala,” kata Lita.

Secara simultan, ia mengusulkan agar Pengadilan Pajak melakukan audit keamanan secara berkala untuk memastikan bahwa aplikasi e-Tax Court tetap terenkripsi guna mencegah potensi celah keamanan yang dapat menjadi masalah di kemudian hari.

Kedua, aplikasi crash/down. Lita menilai, hal ini berpotensi mengganggu berjalannya proses submit dokumen, verifikasi data, atau pada saat proses persidangan. Walaupun berdasarkan Pasal 21 hingga Pasal 24 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 telah menyebutkan, apabila ada gangguan atau hambatan teknis pada e-Tax Court terjadi saat proses pengajuan banding atau gugatan, maka Pengadilan Pajak akan menyampaikannya di website resmi.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

“Aplikasi down akan mengganggu proses penyelesaian sengketa.  Walaupun sebenarnya, wajar apabila terjadi, layaknya aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan/SPT tahunan (e-Filing atau e-Form) pun kadang down karena suka ada perbaikan. Maka, migitasi yang dilakukan TaxPrime apabila terjadi kendala tersebut saat proses submit-nya dapat dilakukan dari jauh-jauh hari atau tidak mengunggahnya di detik-detik mendekati deadline,” ujarnya.

Ketiga, kapasitas ukuran saat pengunggahan file di e-Tax Court yang nantinya diperbesar serta tambahan fitur lainnya dalam aplikasi e-Tax Court.

“Kami berharap nantinya pada saat unggah dokumen diberikan ukuran kapasitas  yang cukup besar sehingga untuk dokumen yang memiliki ukuran besar tidak harus dipecah menjadi beberapa bagian dan lebih praktis. Lebih lanjut, nantinya dalam aplikasi e-Tax Court dapat dilengkapi fitur lain, misalnya mengakomodir Pengajuan Peninjauan Kembali hingga pengajuan dan perpanjangan Kuasa Hukum,” kata Lita.

Keempat, kendala apabila kurang stabilnya akses internet, baik dari sisi Wajib Pajak, DJP, dan Pengadilan Pajak. Berdasarkan pengalamannya saat dilakukan persidangan secara on-line, kualitas internet yang tidak baik dari salah satu pihak dipastikan dapat mengganggu kelancaran proses penyelesaian sengketa pajak.

Seperti diketahui, sejatinya aplikasi e-Tax Court merupakan mekanisme yang mengadopsi penerapan administrasi dan persidangan secara elektronik pada saat pandemi COVID-19, yang juga telah diimplementasikan pada pengadilan lainnya, seperti penyelesaian sengketa perdata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP – 16/PP/2020.

Hal penting lagi yang perlu diperhatikan dalam hal saat dilakukan persidangan secara on-line adalah terkait penyediaan ruangan dan alat teknologi pendukung. Ketidakjelasan penyampaian perkara akibat teknologi yang kurang mendukung dapat menimbulkan miskomunikasi dan kekeliruan persepsi yang berimplikasi pada hasil persidangan.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

“Di TaxPrime, mitigasi kami untuk menyediakan teknologi yang mendukung adalah dengan menyiapkan mic noice cancelling, speaker, dan kamera yang memadai. Kami selalu uji coba dahulu sebelum dimulainya agenda persidangan. Langkah-langkah mitigasi itu sudah TaxPrime lakukan saat melakukan persidangan 0n-line sebelumnnya (pada saat pandemi),” ungkap Lita.

Selain kelengkapan infrastruktur, penting pula bagi Wajib Pajak yang berpekara memiliki strategi, argumentasi, dan dokumentasi pembuktian yang kuat. Menurut Lita, hal itulah yang menjadi kekuatan dalam menghadapi sengketa di Pengadilan Pajak.

Kalau mengakses tiga tahun ke belakang, setiap ada case up, kita mengajukan keberatan, banding, hingga peninjauan kembali kira-kira persentase kemenangannya sekitar 84,16 persen. Karena setiap prosedur administratif maupun substantif kami ikuti sesuai peraturan,” ujar Lita.

Kelima, dengan sistem self assessment saat memenuhi setiap prosedur dalam penggunaan e-Tax Court, Lita berpandangan, tak sedikit Wajib Pajak yang membutuhkan panduan secara khusus. Apalagi terdapat pula Wajib Pajak yang tidak didampingi oleh kuasa hukum atau konsultan pajak.

Kami berharap Pengadilan Pajak dapat melakukan sosialisasi secara berkala dan memberikan layanan berupa helpdesk, sebagai wadah menyalurkan informasi, bantuan dan saran, jika Wajib Pajak mendapati masalah teknis dalam menggunakan aplikasi e-Tax Court,” pungkas Lita.

Baca juga:

https://www.pajak.com/pajak/simplifikasi-administrasi-penyelesaian-sengketa-pajak-via-e-tax-court/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *