in ,

Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Bisa Hari Sabtu

Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Bisa Hari Sabtu
FOTO: IST

Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Bisa Hari Sabtu

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menjadi enam hari. Dengan demikian, kini masyarakat bayar pajak kendaraan di Samsat bisa dari hari Senin hingga Sabtu.

Adapun penambahan hari pelayanan tersebut berlaku mulai Oktober 2023 hingga Desember 2023. Namun, jam operasional pada Sabtu dibatasi, yakni dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, penambahan waktu layanan ini dilakukan sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta memberikan pelayanan pajak daerah yang maksimal, khususnya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Dengan penambahan hari layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang pada akhir pekan, sekarang bisa tetap melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kami melihat, banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat,” ungkap Lusiana dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (3/10).

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Ia mengatakan, kebijakan penambahan hari untuk layanan Samsat ini berlaku di kantor induk yang tersebar pada lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Artinya, tidak termasuk untuk layanan gerai pembayaran pajak kendaraan dan Samsat keliling.

“Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat juga dapat memanfaatkan insentif pajak daerah,” tambah Lusiana.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni-31 Desember 2023. Tak hanya itu, sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pun dibebaskan hingga akhir tahun.

Secara rinci, program pemutihan yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta, meliputi:

  • Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan BBNKB;
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan Wajib Pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah; dan
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir semester I-2023 sebesar Rp 22,35 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 42,79 persen dari target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2023 yang senilai Rp 52,23 triliun.

Terdapat lima jenis pajak yang tercatat positif, yakni pertama, pajak kendaraan bermotor senilai Rp 4,37 triliun atau 45,62 persen dari target Rp 9,60 triliun. Kedua, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp 5,16 triliun atau 53,28 persen dari target Rp 9,70 triliun.

Ketiga, penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat sebesar Rp 2,38 triliun atau 32,64 persen dari target Rp 7,30 triliun. Keempat, pajak restoran telah membukukan penerimaan senilai Rp 1,82 triliun atau 48,66 persen dari target Rp 3,75 triliun. Kelima, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 3,10 triliun atau 49,64 persen dari target Rp 6,25 triliun.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Baca juga: 

HUT ke-496 DKI Jakarta, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan

https://www.pajak.com/pajak/hut-ke-496-dki-jakarta-denda-pajak-kendaraan-dibebaskan/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *