in ,

HUT ke-496 DKI Jakarta, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan

HUT ke-496 DKI Jakarta
FOTO: IST

HUT ke-496 DKI Jakarta, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan

Pajak.com, Jakarta – Memperingati HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan untuk warga dengan menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni-31 Desember 2023. Tak hanya itu, sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor pun dibebaskan hingga akhir tahun.

“Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” tulis Bapenda DKI dikutip Pajak.com (22/6).

Secara rinci, program pemutihan yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta, yakni:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan Wajib Pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah; dan
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Baca Juga  7 Fasilitas Pajak untuk UMKM

Bependa DKI Jakarta menegaskan, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk terus memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya mereka yang masih terdampak pandemi COVID-19.

“Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Bapenda DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga berharap, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

“Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi, ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa sanksi administrasi,” kata Bapenda DKI Jakarta.

Baca Juga  BUMI Raih Penghargaan atas Kepatuhan dan Kontribusi Penerimaan Pajak

Selain itu, Tim Pembina Samsat DKI Jakarta juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenangkan hadiah motor listrik dengan cara membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sampai dengan periode 30 Juni 2023.

Secara lebih rinci, syarat dan ketentuan program berhadiah kendaraan listrik ini, yaitu:

  • Pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sebelum jatuh tempo;
  • Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan nomor handphone yang terdaftar;
  • Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak tanggal pengumuman sampai dengan 30 Juni 2023;
  • Pengundian dilakukan secara tersistem dan acak;
  • Pengundian akan dilaksanakan pada setiap wilayah samsat;
  • Pengumuman pemenang akan diumumkan pada Juli 2023; dan
  • Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh apapun.
Baca Juga  Kurs Pajak 8 – 14 Mei 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *