in ,

Pedoman Penting bagi Pemda pada Aturan Turunan HKPD

HKPD
FOTO: IST

Pedoman Penting bagi Pemda pada Aturan Turunan HKPD

Pajak.comJakarta – Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru terkait pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan baru tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku sejak 16 Juni 2023.

PP ini mengatur berbagai hal penting yang berkaitan dengan definisi, ruang lingkup, kewenangan, hak, kewajiban, serta sanksi terkait pajak dan retribusi daerah. PP ini juga menggantikan PP No. 12/2019 yang sebelumnya mengatur pengelolaan keuangan daerah.

Secara umum, PP No. 35/2023 ditujukan untuk memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi, yang diatur dalam UU HKPD. Selain itu, aturan ini juga memuat sejumlah ketentuan lebih rinci terkait dengan pemungutan opsen, retribusi, persentase penerimaan pajak yang dialokasikan untuk program tertentu, hingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak serta retribusi.

Berikut ini adalah beberapa poin-poin penting yang terdapat dalam PP No. 35/2023, yang dibagi menjadi empat bab.

Bab I. Ketentuan Umum

Salah satu poin penting yang diatur dalam Bab I PP No. 35/2023 adalah tentang ketentuan umum yang memuat berbagai definisi dan ruang lingkup. Menurut PP ini, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Pada Bab I juga disebutkan ruang lingkup subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak. Sementara yang termasuk Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan definisi penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selanjutnya, yang termasuk dalam lingkup subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Bab II. Pengaturan Umum Pajak dan Retribusi

Pada Bab II, beberapa hal yang diatur adalah tentang pengaturan umum pajak dan retribusi yang termuat pada Pasal 2 hingga Pasal 50. Pada bagian tersebut disebutkan secara detail tentang berbagai kategori dan jenis-jenis pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

Misalnya, jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah terdiri atas PKB, BBNKB, PAB, dan PAP. Sementara jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas PBBKB, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB.

Lalu jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah terdiri atas PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Sementara pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:

a. BPHTB;

b. PBJT atas:

1. Makanan dan/atau Minuman;

2. Tenaga Listrik;

3. Jasa Perhotelan;

4. Jasa Parkir; dan

5. Jasa Kesenian dan Hiburan;

c. Pajak MBLB; dan

d. Pajak Sarang Burung Walet.

Pada bagian ini juga dijelaskan secara rinci tentang Masa Pajak dan Tahun Pajak. Adapun saat terutang pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan Daerah.

Sementara Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak ditetapkan untuk jangka waktu satu bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama tiga bulan kalender. Lebih lanjut bagian ini juga mengatur dasar pengenaan berbagai pajak provinsi dan kabupaten/kota, bagi hasil pajak provinsi, dan penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan.

Pada bagian akhir bab ini disebutkan berbagai jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Selain itu, diatur juga mengenai pemanfaatan penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Bab III. Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi

Secara umum, bab ketiga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi yang terdapat dalam Pasal 51 hingga Pasal 117. Beberapa poin penting dalam beleid ini adalah pengaturan tentang pendaftaran dan pendataan pajak, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pemeriksaan pajak dan retribusi, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan pajak dan retribusi, penghapusan piutang pajak dan retribusi, hingga keberatan dan banding.

Beleid ini juga mengatur tentang kemudahan perpajakan daerah. Artinya, kepala daerah dapat memberikan kemudahan perpajakan daerah kepada Wajib Pajak, berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, dan/atau pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak.

Bab IV. Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi, serta Evaluasi Raperda dan Perda Pajak dan Retribusi

Salah satu poin penting dalam bab yang terdiri dari Pasal 118 hingga Pasal 135 ini yakni pemerintah pusat sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi.

Adapun program prioritas nasional berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin penting lain yang diatur dalam PP No. 35/2023 adalah tentang kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan dan mengatur pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, pemerintah pusat berwenang untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi daerah, memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pajak dan retribusi daerah.

Sedangkan pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan tarif, objek, subjek, dasar pengenaan, cara perhitungan, waktu dan tempat pembayaran, serta tata cara penagihan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal terjadi permasalahan atau sengketa terkait pajak dan retribusi daerah.

Poin penting lainnya yang diatur dalam bab ini yakni tentang sanksi administrasi dan pidana terkait pajak dan retribusi daerah. Menurut PP ini, sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan dapat dikenakan kepada Wajib Pajak dan retribusi daerah yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Sanksi administrasi tersebut ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk surat ketetapan pajak daerah atau surat ketetapan retribusi daerah. Sedangkan sanksi pidana berupa pidana kurungan atau pidana denda dapat dikenakan kepada Wajib Pajak dan retribusi daerah yang melakukan tindak pidana terkait pajak dan retribusi daerah, seperti menghindari atau mengurangi kewajiban pajak dan retribusi daerah, tidak menyampaikan atau menyampaikan surat pemberitahuan atau laporan pajak dan retribusi daerah yang tidak benar, atau menghalang-halangi penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah. Sanksi pidana tersebut ditetapkan oleh pengadilan yang berwenang atas permintaan jaksa penuntut umum.

Yang tak kalah penting, Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.

Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dengan Undang-Undang mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Hasil evaluasi dapat berupa persetujuan atau penolakan. Apabila evaluasi berupa persetujuan, rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara apabila hasil evaluasi berupa penolakan, disertai dengan alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan, dan ditindaklanjuti oleh gubernur bersama DPRD provinsi dengan memperbaiki rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sesuai dengan rekomendasi perbaikan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *