in ,

Aturan Baru! Pemda Asal Pungut Pajak Akan Dikenakan Sanksi

Pemda Asal Pungut Pajak Akan Dikenakan Sanksi
FOTO: IST

Aturan Baru! Pemda Asal Pungut Pajak Akan Dikenakan Sanksi

Pajak.com, Jakarta – Telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan baru ini, menteri dalam negeri (mendagri) dan menteri keuangan (menkeu) ditetapkan sebagai pengawas pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah (pemda) harus menetapkan dan melaksanakan aturan pajak dan retribusi daerah sesuai regulasi yang berlaku. Pemda yang asal pungut pajak dan retribusi akan dikenakan sejumlah sanksi.

PP Nomor 23 Tahun 2023 menguraikan, bentuk pengawasan mencakup benar atau tidak penarikan atas pajak dan retribusi tersebut bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

“Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, menteri merekomendasikan perubahan atas peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” jelas Ayat 3 Pasal 130 PP Nomor 35 Tahun 2023, dikutip Pajak.com (22/6).

Kemudian, apabila terjadi pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian yang menghasilkan pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah diluar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), maka kepala daerah wajib menghentikan pungutan berdasarkan rekomendasi mendagri.

“Atas hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah, wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ayat 5 Pasal 130.

Baca Juga  Putin Umumkan Rencana Reformasi Pajak Demi Stabilitas Rusia

Untuk itu, kepala daerah wajib melakukan perubahan perda mengenai pajak dan retribusi dan/ atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberitahuan, dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Apabila kepala daerah tidak melakukan perubahan perda, mendagri akan menyampaikan rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah. Adapun sanksi administratif yang dilakukan berupa:

  • Penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 10 persen dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada pemda yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 121 Ayat (1) atau Pasal 124 Ayat (l);
  • Penundaan atau pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 15 persen dari
    jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada pemda yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 Ayat (3) dan Ayat (5), atau Pasal 131 Ayat (3) dan Ayat (5); dan/atau;
  • Tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan kepada kepada daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 130 Ayat (4) dan Ayat (5).
Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *