in ,

Pak De Daman Mudahkan Masyarakat Depok Bayar Pajak

Pak De Daman Mudahkan Masyarakat
FOTO: Pemkot Depok

Pak De Daman Mudahkan Masyarakat Depok Bayar Pajak

Pajak.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meluncurkan aplikasi Pajak Daerah Depok Dalam Genggaman (Pak De Daman), di Trans Mart Cibubur Depok, (20/6). Wali Kota Depok Mohammad Idris memastikan, aplikasi Pak De Daman akan lebih mudahkan masyarakat untuk membayar pajak daerah, utamanya pajak restoran—sebagai tahap awal. Ia mengajak masyarakat dan pelaku usaha restoran untuk segera mengunggah (download) aplikasi Pak De Daman karena Pemkot Depok menyediakan satu mobil, tiga motor, serta hadiah hiburan lainnya.

“Agar aplikasi Pak De Daman berjalan efektif, Pemkot Depok meminta Wajib Pajak, khususnya di bidang restoran untuk memasang alat tapping box di gerai mereka secara real time. Bagi yang memasang real time, kita berikan diskon pajaknya 3 persen. Supaya konsumen yang berbelanja bertambah banyak, di resto-resto yang terpasang tapping box, kita rangsang dengan sebuah aplikasi Pak De Daman. Dengan aplikasi Pak De Daman, kita bisa bayar pajak dan berhadiah,” ungkap Idris, dikutip Pajak.com (22/6).

Baca Juga  Inflasi Tinggi Dorong Pajak Tenaga Kerja di Negara OECD Meningkat

Hadiah berupa mobil, motor, serta hadiah hiburan itu berkesempatan masyarakat raih dengan cara mengunggah aplikasi Pak De Daman di Play Store dan men-scan setruk belanjanya di ratusan restoran yang terpasang tapping box. Hadiah ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat/konsumen selaku subjek pajak yang sudah berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

“Pemkot Depok akan mengevaluasi efektivitas jalannya pajak dan konsumen per triwulan dan pengundian dari voucher hadiah ini akan dilakukan pada akhir tahun (2023),” kata Idris.

Ia mengapresiasi inovasi yang digagas oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dalam meningkatkan PAD. Idris mengungkapkan, aplikasi Pak De Daman dikembangkan dari hasil Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393,91 T

“Aplikasi ini diciptakan sebagai upaya meningkatkan ketaatan Wajib Pajak di Kota Depok. Target utamanya meningkatkan PAD Kota Depok. Kita inginnya PAD tahun depan bisa sampai Rp 2 triliun, dulu andalan kita memang pajak kendaraan bermotor. Namun, aturan pajak kendaraan bermotor akan diserahkan 66 persen (kepada pemkot) pada tahun 2025, sehingga kita terus berupaya agar tahun 2024  PAD kita bisa Rp 2 triliun melalui optimalisasi pajak daerah lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Depok telah meluncurkan program GO 2T untuk optimalkan PAD yang ditargetkan sebesar Rp 2 triliun hingga tahun 2024. Beberapa program yang dicanangkan dalam GO 2T, meliputi Gerakan Mengejar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (Gempita PBB), Sistem Informasi Aplikasi Piutang Daerah (SIAP-PD), Sistem Integrasi Penerimaan Keuangan Pendapatan Daerah (Sipkanda), serta peluncuran aplikasi e-Payment (sistem informasi aplikasi penatausahaan belanja daerah berbasis elektronik, mulai dari proses penerbitan Surat Perintah Membayar atau SPM hingga proses penerbitan dan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D), dan lainnya.

Baca Juga  Pendaftaran SSCASN Wajib Gunakan e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Membubuhkannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *