in ,

Pekanbaru Luncurkan Penghapusan Denda 11 Jenis Pajak Daerah

Pekanbaru Penghapusan Denda Pajak Daerah
Foto: Dok. Bapenda Pekanbaru

Pekanbaru Luncurkan Penghapusan Denda 11 Jenis Pajak Daerah

Pajak.comPekanbaru – Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-239 Pekanbaru. Muflihun mengatakan, program pengampunan denda pajak daerah ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat.

“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat. Diharapkan, program ini dapat menertibkan Wajib Pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah,” kata Muflihun yang akrab disapa Bang Uun ini pada peluncuran program ini di Kecamatan Delima, Binawidya, Pekanbaru, Riau, Minggu (4/6).

Ia mengungkapkan, penghapusan denda ini diimplementasikan kepada sebelas jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, serta pajak sarang burung walet.

Muflihun dalam kegiatan yang dirangkum dalam “Bang Uun Menyapa” ini pun mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerah. Pasalnya, periode pemberian stimulus pajak ini hanya berlangsung sekitar 2 bulan, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

“Mudah-mudahan, penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Tentunya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di Kota Pekanbaru,” imbuh Muflihun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, pihak Bapenda juga menggelar Gerai Pajak Daerah yang melayani pembayaran pajak dan konsultasi perpajakan daerah. Selain itu, Bapenda juga berkolaborasi dengan Camat Binawidya untuk semakin mempermudah masyarakat di daerah tersebut menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Kami juga membuka posko pembayaran di sini. Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak ataupun berkonsultasi dapat mengunjungi gerai kami,” ucapnya.

Alek menegaskan, Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah. Melalui berbagai fasilitas yang disediakan Bapenda, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran, serta konsultasi terkait pajak daerah.

Kemudahan berurusan Wajib Pajak daerah merupakan salah satu komitmen yang terus dibangun Bapenda, terutama dalam urusan sosialisasi. Ia mengklaim, pihaknya terus masif mensosialisasikan ragam pelayanan pajak daerah berbasis daring.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

“Setidaknya, ada tiga layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan. Pendaftaran dan pelaporan yang terfasilitasi secara daring tersebut dinamakan Bapenda dengan Smart Tax Pekanbaru,” tuturnya.

Lebih jauh ia mengemukakan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru dari sektor pajak pada tahun ini mencapai Rp 792 miliar. Sementara kinerja sektor pajak hingga periode 31 Mei 2023 lalu, tercatat telah tembus Rp 264 miliar. Sebelumnya pada April lalu, penerimaan pajak di Pekanbaru telah melebihi target di triwulan I yakni Rp 153 miliar atau 125 persen dari target senilai Rp 122 miliar.

Selain berbagai fasilitas kemudahan, lanjut Alek, Bapenda Pekanbaru juga melakukan trade market yang disebut Intensifikasi Ekstensifikasi dan Digitalisasi (IED). Menurutnya, ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Pekanbaru dalam memaksimalkan pendapatan pajak daerah.

“Kita lakukan intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi. Itulah upaya-upaya kita untuk bagaimana mendapatkan PAD dari sektor pajak ini memang betul-betul optimal,” imbuhnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Ia pun optimistis Pemerintah Pekanbaru bisa melampaui target PAD tahun ini dari sektor pajak. Hal ini lantaran mengacu pada tren dan kecenderungan pembayaran pajak oleh masyarakat yang sejauh ini terus tumbuh positif. Perbandingan kinerja penerimaan pajak ini bisa terlihat pada bulan yang sama pada tahun berbeda.

“Kalau bulan Mei ini saja sudah bisa over 8,5 persen, kita optimistis hingga menjelang akhir tahun nanti, pertubuhannya bisa mencapai 15–20 persen,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *