in ,

7,4 Juta Kendaraan di Jabar Terancam Bodong

Kendaraan di Jabar Terancam Bodong
FOTO: IST

7,4 Juta Kendaraan di Jabar Terancam Bodong

Pajak.com, Bandung – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Taufik mengumumkan ada potensi sekitar 7,4 juta unit kendaraan di Jabar yang datanya bakal dihapus alias terancam bodong, lantaran menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama hampir tujuh tahun.

“Kami mendata potensinya mencapai 7,4 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan,” ucap Dedi di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/10).

Dedi mengemukakan, aturan mengenai penghapusan data kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Pada ayat pertama disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, apabila didasari dua hal yaitu permintaan pemilik kendaraan bermotor, dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Sementara dalam ayat 2 pasal tersebut disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

Sementara pada ayat ketiga menegaskan kalau kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Dedi mengutarakan, unit kendaraan yang akan dihapus tersebut memang tercatat tidak memperpanjang STNK selama lima tahun, dengan tambahan waktu dua tahun untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak.

“Artinya secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan selama beberapa bulan,” tegasnya.

Dedi menyebut, penghapusan data kendaraan juga diimbangi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak. Ia pun memastikan, penghapusan data tidak berarti kendaraan akan disita.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

“Datanya dihapus, bukan disita. Sebelumnya, kami dan juga kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk, upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu,” jelasnya.

Ia menambahkan, data 7,4 juta unit kendaraan itu bersumber dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022. Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi.

Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791.850 unit, Kota Bekasi 773.145 unit, Kabupaten Bogor 697.492 unit, Kota Bandung 673.204 unit, dan Kota Depok 565.807 unit kendaraan bermotor.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, bahwa pihaknya dan pemangku kepentingan terkait akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan. Pasalnya, ini diyakini dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak, sekaligus meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *