in ,

Pemkot Bogor dan DPRD Bahas Raperda Pajak

Pemkot Bogor dan DPRD Bahas Raperda Pajak
FOTO: IST

Pemkot Bogor dan DPRD Bahas Raperda Pajak

Pajak.com, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan, pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah pada akhir Oktober 2022. Pembahasan raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Pemerintah Kota Bogor memasukkan (pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah) dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) 2022 dan untuk diberlakukan (ditetapkan) pada 2023. Rencananya, akan dibahas terlebih dahulu (dengan DPRD) 30-31 Oktober ini,” kata Bima Arya kepada Pajak.com, melalui pesan singkat, (24/10).

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menegaskan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah perlu segera dibahas karena untuk ditetapkan pada tahun awal tahun depan. Bila tidak, kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 hingga 2024 bakal terganggu.

“Di dalam UU HKPD, maksimum 5 Januari 2024 itu sudah harus berlaku perdanya. Kalau tidak berlaku perdanya, maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor,” jelas Endah.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Untuk itu, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah akan menjadi prioritas dalam Propemperda. Selain ditargetkan selesai pada 2023 dan diimplementasikan sepenuhnya di tahun 2024, regulasi ini juga akan menjadi raperda yang menyatukan ketentuan seluruh jenis pajak daerah ke dalam satu perda. Dengan demikian, simplifikasi administrasi akan tercipta, sehingga diharapkan mampu mempermudah Wajib Pajak yang bermuara pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan.

Sebagai informasi, UU HKPD telah diundangkan dan berlaku sejak 5 Januari 2022. Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah masing-masing dengan UU HKPD. Di tengah penyusunan itu, kini pemda masih dapat memungut pajak dan retribusi berdasarkan perda yang disusun berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di sisi lain, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti juga memastikan, pemerintah pusat akan segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) pada November 2022.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Prima menjelaskan, RPP KUPDRD adalah peraturan yang disusun guna melaksanakan ketentuan-ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah pada UU HKPD. Adapun ketentuan dalam UU HKPD yang disesuaikan, antara lain mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan lain sebagainya.

“Pembahasan panitia antarkementerian (PAK) atas RPP KUPDRD sudah selesai dilaksanakan. Target kami di bulan November (2022) akan selesai. Mengenai substansinya ini banyak hal-hal yang sebetulnya ada di dalam ketentuan yang lama tapi detailnya banyak yang kita sempurnakan,” ungkap Prima dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), (22/10).

Menurutnya, KUPDRD dapat meningkatkan kapabilitas pemda dalam memungut pajak dan retribusi yang berujung pada peningkatan PAD. Secara spesifik, UU HKPD diproyeksi mampu meningkatkan rasio pajak daerah sebesar 3 persen. Pasalnya, saat ini rasio pajak daerah masih tercatat berada di level 1,2 persen hingga 1,4 persen.

“Maka, pemda bersama DPRD memiliki kewajiban untuk segera menyesuaikan perda sesuai dengan tenggat waktu tersebut. Bila tidak, pemungutan pajak di daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada UU HKPD,” jelas Prima.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Komaedi memastikan, Kemendagri berupaya membantu pemda untuk menyusun Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan UU HKPD. Kemendagri telah menyiapkan template Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga bisa dijadikan acuan.

Template sudah mengacu pada draf RPP yang saat ini sedang dalam pembahasan, mudah-mudahan segera dikeluarkan. Kalau ada bedanya saya yakin tidak terlalu jauh bedanya,” kata Komaedi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *