in ,

Cara Bayar PBB, PKB, dan Retribusi via Aplikasi Gojek

Cara Bayar PBB, PKB, dan Retribusi via Aplikasi Gojek
FOTO: IST

Cara Bayar PBB, PKB, dan Retribusi via Aplikasi Gojek

Pajak.com, Jakarta – Saat ini Wajib Pajak semakin dimudahkan dalam mengecek tagihan maupun membayar tagihan pajak daerah dan retribusi secara on-line. Mulai dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, hingga dan retribusi. Salah satunya, Wajib Pajak bisa menunaikan kewajiban perpajakan itu lewat aplikasi Gojek, melalui menu GoTagihan dan Gopay. Dengan begitu, Wajib Pajak tidak perlu keluar rumah untuk antre di loket pembayaran. Bagaimana Cara Bayar PBB, PKB, dan Retribusi via Aplikasi Gojek? Pajak.com akan mengurainya berdasarkan informasi resmi dari Gojek.

Bagaimana cara membayar PBB lewat Gojek? 

1. Buka menu ‘GoTagihan’ pada aplikasi Gojek
2. Pilih ‘PBB’.
3. Pilih atau cari ‘Regional’.
4. Klik sub ‘Regional Pembayaran’.
5. Masukan nomor pajak dan tahun.
6. Konfirmasi pembayaran.
7. Masukkan personal identification number (PIN).
8. Pastikan saldo Gopay Anda mencukupi.
9. Pembayaran berhasil.
10. Tarik ke atas untuk lihat detail pembayaran.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 
Bagaimana cara bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat Gojek?

1. Pilih ‘Regional Pembayaran’.
2. Masukkan kode bayar.
3. Konfirmasi pembayaran.
4. Masukkan PIN.
5. Pastikan saldo Gopay Anda mencukupi.
6. Pembayaran berhasil.
7. Tarik ke atas untuk lihat detail pembayaran.

Bagaimana cara bayar retribusi lewat aplikasi Gojek?

1. Buka GoTagihan.
2. Pilih ‘Retribusi’.
3. Pilih ‘Regional Pembayaran’.
4. Masukan ID Pelanggan.
5. Konfirmasi pembayaran.
6. Pastikan saldo Gopay Anda mencukupi.
7. Masukkan PIN.
8. Pembayaran berhasil.
9. Tarik ke atas untuk lihat detail pembayaran.

Bagaimana cara bayar pajak daerah di GoTagihan Gopay?

1. Pilih ‘Regional Pembayaran’.
2. Masukkan Nomor Bayar.
3. Konfirmasi pembayaran.
4. Masukkan PIN.
5. Pembayaran berhasil.
6. Tarik ke atas untuk lihat detail pembayaran.

Selain itu, tagihan Wajib Pajak juga dapat terbayar secara otomatis di GoTagihan dengan fitur ‘Autopay’. Bagaimana caranya?

  • Masuk ke GoTagihan.
  • Klik ikon ‘Autopay’ di sebelah kanan atas.
  • Pilih ‘Layanan’ di halaman pembayaran otomatis.
  • Kemudian pilih jenis tagihan yang diinginkan.
  • Masukkan nomor ID tagihan.
  • Pilih tanggal pemotongan yang diinginkan.
  • Pilih ‘Pasang Sekarang’ dan konfirmasi dengan memasukkan PIN GoPay.
  • Jika sukses, maka biller sudah terdaftar di Autopay.
Baca Juga  Pemkot Bengkulu Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bayar Pajak Daerah

Selain untuk pembayaran pajak dan restribusi, fitur ‘Autopay’ ini juga bisa masyarakat gunakan untuk berlangganan pembayaran tagihan PLN, PDAM, BPJS, Gas PGN, TV Kabel, dan asuransi.

Jangan lupa isi saldo Gopay dulu sebelum bayar tagihan. Pastikan juga akun Gopay Anda sudah terlindungi dengan PIN. Bila Anda punya pertanyaan atau butuh informasi lainnya, bisa menuju ke ‘Halaman Bantuan’ atau hubungi [email protected].

Seperti diketahui, Gojek merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa on-demand berbasis online mobile platform. Pada 2021, Gojek dan Tokopedia mengumumkan resmi merger dan membentuk Grup GoTo.

Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menyebut, Gojek telah memberi kontribusi Rp 8,2 triliun per tahun bagi perekonomian Indonesia melalui penghasilan mitra pengemudi. Gojek juga berkontribusi Rp 1,7 triliun per tahun bagi perekonomian Indonesia melalui penghasilan mitra usaha mikro kecil menengah (UMKM). Selain itu, Gojek berkomitmen membantu pemerintah untuk memberikan layanan pembayaran pajak daerah.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *