in ,

 Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2024

Pemprov DKI Jakarta
FOTO: IST

 Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2024

Pajak.comJakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 dan berlaku mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan bahwa sesuai peraturan tersebut, kebijakan insentif pajak kali ini merupakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan, untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama. Morris menyebut, penghapusan sanksi ini berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tepat waktu. Jenis sanksi yang dihapus meliputi bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Baca Juga  Dirjen Pajak: “Core Tax” Sistem yang ”Prudent”

Morris juga mengatakan kalau Pemerintah DKI Jakarta melakukan penghapusan ini secara otomatis melalui sistem manajemen pajak daerah, tanpa perlu pengajuan permohonan dari Wajib Pajak.

“Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan Wajib Pajak,” jelas Morris melalui keterangan resmi, Selasa (03/12).

Selain penghapusan denda, Pemerintah DKI Jakarta juga memberikan kemudahan layanan dengan menambah jam operasional Samsat pada hari Sabtu hingga akhir tahun 2024. Layanan tambahan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

Baca Juga  Awal Tahun Pemprov Bali Berikan Diskon Pajak Kendaraan, Ini Rinciannya!

Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, langkah ini diambil untuk memudahkan warga yang tidak memiliki waktu cukup di hari kerja untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

“Dengan penambahan hari layanan pada hari Sabtu, kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja untuk memenuhi kewajibannya,” katanya.

Lusiana menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini bukan hanya sekadar insentif fiskal, tetapi juga merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, PKB bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari PKB digunakan oleh pemerintah daerah untuk membangun dan memelihara infrastruktur, meningkatkan moda transportasi umum, serta memperkuat administrasi pemerintahan.

Baca Juga  Potensi Penerimaan PPN Rp 75 T Hilang, Ini Strategi Dirjen Pajak Gali Potensi di 2025

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan ini sebelum akhir Desember 2024.

“Jangan sampai terlambat. Bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *