Ini Langkah Mudah Ajukan Bebas Pajak Kendaraan untuk Perwakilan Negara Asing
Pajak.com, Jakarta – Perwakilan diplomatik dan organisasi internasional yang berada di Indonesia memiliki hak istimewa untuk dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan yang digunakan untuk mendukung tugas-tugas diplomasi. Kini, pengajuan pembebasan PKB tersebut tidak lagi harus dilakukan secara manual dengan membawa setumpuk berkas ke kantor pajak daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah menyediakan layanan digital untuk memudahkan proses tersebut. Lalu, apa saja dokumen yang dibutuhkan dan bagaimana tahapan pengajuan bebas PKB bagi perwakilan negara asing ini? Berikut Pajak.com ulas secara lengkap yang dikutip dari laman resmi Bapenda Jakarta.
Persyaratan dan Data yang Dibutuhkan
Agar permohonan pembebasan PKB dapat diproses dengan lancar, pemohon dari perwakilan negara asing perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan data penting sebelum mengakses layanan digital Bapenda Jakarta. Dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain surat permohonan resmi dari instansi atau kedutaan terkait, lampiran surat permohonan, serta rekomendasi tertulis dari Bapenda dan Polda. Keempat dokumen tersebut harus dalam format digital, yakni PDF, PNG, JPG, atau JPE, dengan ukuran masing-masing file tidak lebih dari 2MB.
Selain dokumen, pemohon juga diminta mengisi data identitas dan data kendaraan secara lengkap. Informasi yang harus dicantumkan meliputi nama Wajib Pajak, alamat email aktif, nomor handphone, jabatan resmi, asal negara, serta nomor dan tanggal nota diplomatik. Untuk kendaraan, data yang dibutuhkan meliputi merek, tipe, tahun pembuatan, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
Bapenda Jakarta mengingatkan bahwa kelengkapan dan keakuratan data menjadi faktor penting yang menentukan cepat atau lambatnya proses verifikasi. Jika ada informasi yang tidak sesuai atau dokumen yang tidak valid, sistem akan menolak pengajuan secara otomatis atau meminta pemohon untuk melakukan perbaikan.
Oleh karena itu, Wajib Pajak sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan data yang diunggah sesuai dengan ketentuan sebelum menekan tombol “Simpan” di tahap akhir permohonan.
“Penting untuk selalu memeriksa kembali data yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses,” tulis Bapenda Jakarta di laman resminya, dikutip Pajak.com, Selasa (13/5/2025).
Tahapan Pengajuan Bebas PKB
Pengajuan pembebasan PKB untuk perwakilan negara asing kini bisa dilakukan sepenuhnya secara daring melalui situs resmi Bapenda Jakarta. Layanan digital ini dirancang agar prosesnya tidak berbelit, lebih transparan, dan bisa dipantau secara real-time oleh pemohon. Tanpa perlu datang langsung ke kantor, permohonan dapat diselesaikan hanya dalam beberapa tahap.
Berikut ini tahapan lengkapnya:
- Akses situs layanan digital Bapenda Jakarta. Kunjungi https://bapenda.jakarta.go.id/digital menggunakan perangkat komputer atau ponsel.
- Login ke akun terdaftar. Masukkan username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya. Setelah berhasil login dan mengisi captcha, Anda akan diarahkan ke halaman utama dashboard layanan.
- Pilih menu pengajuan. Klik menu “Input Permohonan”, lalu pilih jenis permohonan “Pembebasan Pajak Kendaraan”.
- Tentukan jenis permohonan. Pada halaman berikutnya, pilih “Pembebasan Pajak Kendaraan Baru” sebagai jenis permohonan. Isi juga nomor dan tanggal surat permohonan sesuai dokumen yang Anda miliki.
- Unggah dokumen pendukung. Lampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan pastikan semua terpenuhi dengan lengkap.
- Isi data pemohon. Masukkan informasi pribadi seperti nama Wajib Pajak, alamat e–mail dan nomor handphone, jabatan, asal negara, serta nomor dan tanggal nota diplomatik.
- Isi data kendaraan. Lengkapi informasi kendaraan yang akan dibebaskan dari pajak, seperti merek dan tipe kendaraan, tahun pembuatan, nomor polisi, juga nomor rangka dan nomor mesin.
- Simpan dan kirim permohonan. Setelah semua data diisi dengan benar dan dokumen sudah terunggah, klik tombol “Simpan” untuk mengajukan permohonan secara resmi.
- Pantau status permohonan secara langsung. Untuk mengetahui sejauh mana proses berjalan, buka menu “Daftar Permohonan” dan pilih kategori “Pembebasan Pajak Kendaraan”. Anda bisa melihat apakah dokumen sedang diperiksa, telah disetujui, atau masih perlu dilengkapi.
Comments