in ,

Ketahui Perbedaan Layanan Pelaporan SPT di DJPOnline dengan Coretax

Perbedaan Layanan Pelaporan SPT
FOTO: IST

Ketahui Perbedaan Layanan Pelaporan SPT di DJPOnline dengan Coretax

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menargetkan penyempurnaan sistem Coretax rampung sebelum akhir Juli 2025. Coretax juga ditargetkan dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada tahun 2026. Untuk itu, penting bagi Wajib Pajak mengetahui perbedaan fundamental layanan pelaporan SPT tahunan/masa di Coretax dibandingkan dengan DJPOnline.

Perbedaan Layanan Pelaporan SPT di DJPOnline dengan Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memetakan beberapa perbedaan layanan pelaporan SPT di Coretax dengan DJPOnline, yaitu:

Baca Juga  Masih Bingung Ajukan Restitusi Pajak Lewat “Core Tax”? Simak Cara Ini
  1. Di Coretax menu “Perhitungan PPh Pasal 25”  dapat digunakan oleh berbagai entitas, termasuk bursa, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait;
  2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh Wajib Pajak;
  3. Layanan aplikasi pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN dalam negeri, pemungut PPN non-Pengusaha Kena Pajak (non-PKP), dan pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non-PKP dan PKP;
  4. Kompensasi kelebihan pajak (restitusi)  terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem;
  5. Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif;
  6. Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat;
  7. Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap;
  8. SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh ditanggung pemerintah;
  9. Layanan aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah;
  10. Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT tahunan/masa dilakukan melalui menu “SPT”;
  11. Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan (prepopulated), kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi Wajib Pajak;
  12. Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh secara otomatis;
  13. Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga (DUK); dan
  14. Tersedia menu “Pencatatan” (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *