in ,

Penerimaan Pajak Tembus Rp31,29 T, Kanwil DJP Jakut Ungkap Strategi Capai Target di 2025

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Rp31
FOTO: Kanwil DJP Jakut

Penerimaan Pajak Tembus Rp31,29 T, Kanwil DJP Jakut Ungkap Strategi Capai Target di 2025

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp31,29 triliun per kuartal I-2025. Realisasi itu mencapai 20,28 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang senilai Rp65,53 triliun. Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda optimistis mampu meraih target tersebut melalui sejumlah strategi.

“Berpijak dari penerimaan kuartal I-2025 ini kami optimistis target penerimaan mampu dilewati bersama unit vertikal dibawah [Kantor Pelayanan Pajak/KPP]. Kami melakukan strategi pengawasan dan monitoring, serta dukungan maksimal kepada semua KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara,” ungkap Wansepta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (9/5/25).

Ia memerinci, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakut yang sebesar Rp31,29 triliun itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp5,67 triliun atau 21,15 persen dari target Rp26,81 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp7,25 triliun atau 18,85 persen dari target Rp38,48 triliun; Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp2,85 miliar atau 1,43 persen dari target Rp199,12 miliar; serta pajak lainnya Rp358,44 miliar atau 990,04 persen dari target 36,20 miliar.

“Terdapat tiga besar sektor dari realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara yang mendominasi, terdiri dari sektor perdagangan sebesar 49,00 persen, sektor industri pengolahan 13,23 persen, serta sektor transportasi dan pergudangan 10,69 persen,” ujar Wansepta.

Baca Juga  Cegah Praktik Penghindaran Pajak, Kanwil DJP Jakut dan Ditjen Imigrasi Perkuat Kolaborasi

Di tahun 2024, Kanwil DJP Jakut mampu melampaui target penerimaan pajak sebesar Rp56,91 triliun atau 100,29 persen dari target senilai Rp56,75 triliun. Dengan pencapaian ini, Kanwil DJP Jakut empat kali berturut-turut (quattrick) berhasil melampaui target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN.

Pada kesempatan yang berbeda, Wansepta mengungkapkan bahwa strategi yang digunakan Kanwil DJP Jakut dalam mencapai target penerimaan pajak tersebut adalah dengan menggali data Wajib Pajak yang memiliki potensi.

“Data tersebut disampaikan ke KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakut untuk dapat direalisasikan menjadi penerimaan pajak. Selain itu, dilakukan pengawasan Dashboard Revenue Management (DRM), dengan fokus kepada pengawasan terhadap orang atau per aktor pelaku DRM tersebut,” ungkap Wansepta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *