Dua Pengelola CV di Ambon Diduga Gelapkan PPN Rp1,18 Miliar, Diserahkan ke Kejaksaan
Pajak.com, Ambon – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran perpajakan. Dua tersangka berinisial HS dan AB resmi diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) kepada Kejaksaan Negeri Ambon. Penyerahan tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Efendi Karnawidjaya mengemukakan, HS dan AB diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui badan usaha berbentuk CV dengan inisial TH, yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama. Adapun dugaan pelanggaran dilakukan dengan cara tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Dudi menyebut, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,18 miliar. Dalam praktiknya, PPN tetap dipungut dari pembeli atau pengguna jasa, tetapi tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke kas negara.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), memungut PPN dari lawan transaksi, tetapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut ke kas negara,” kata Dudi dalam Konferensi Pers Penindakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, di Ambon, Maluku, dikutip Pajak.com pada Jumat (9/5/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Dudi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Artinya, jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat dikenai denda hingga Rp4,75 miliar.
Dudi menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini mencerminkan hasil sinergi yang kuat antara DJP dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepolisian Daerah Maluku, dan Kejaksaan Negeri Ambon. “Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keadilan fiskal dan integritas sistem perpajakan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah penegakan hukum pidana selalu menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium setelah pendekatan persuasif dan administratif telah ditempuh. Proses pembinaan, imbauan, hingga upaya penagihan sebelumnya telah dilakukan sebelum penyidikan dimulai.
“Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi seluruh Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” imbuhnya.
DJP, kata Dudi, berkomitmen memperkuat kepatuhan pajak sukarela sebagai fondasi utama penerimaan negara. Penegakan hukum dilakukan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk menciptakan iklim kepatuhan yang adil dan merata.
“Kepatuhan pajak yang tinggi adalah syarat bagi Indonesia yang berdaulat dan sejahtera,” pungkasnya.
Comments