in ,

Kritik Dirjen Pajak, DPR: 2 Kali “Tax Amnesty” dan Akses Perbankan Sudah Diberikan, Tapi Rasio Pajak Masih Stagnan 

Kritik Dirjen Pajak
FOTO: DPR

Kritik Dirjen Pajak, DPR: 2 Kali “Tax Amnesty” dan Akses Perbankan Sudah Diberikan, Tapi Rasio Pajak Masih Stagnan 

Pajak.com, Jakarta – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun kritik Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo lantaran rasio pajak (tax ratio) masih stagnan dalam kurun waktu lima tahun ke belakang. Padahal, DPR telah memberikan dukungan politik kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyelenggarakan dua kali tax amnesty dan memberikan akses data perbankan.

Misbakhun menyebutkan tren penurunan rasio pajak, yaitu sebesar 8,33 persen (pada 2020), 9,13 persen (2021), 10,41 persen (2022), 10,31 persen (2023), dan 10,07 persen (2024). Di sisi lain, dalam periode itu pertumbuhan ekonomi mengalami tren peningkatan, yakni -2,97 persen (2020), 3,69 persen (2021), 5,3 persen (2022), 5,06 persen (2023), dan 5,03 persen (2024).

“Tapi tax ratio kita masih stagnan di saat kuenya bertambah. Semua instrumen kita berikan ke DJP, mulai dari Automatic Exchange of Information [AEoI] kita berikan—kita berikan akses perbankan. Bapak bicara basis pajak, kita berikan yang namanya tax amnesty [jilid] I dan II. Semua senjata sudah bapak minta, kita berikan,” ujar Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DJP, di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Pajak.com (9/5/25).

Ia berharap tren stagnasi rasio pajak ini dapat menjadi perhatian serius bagi DJP maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar seluruh amunisi dapat digunakan secara optimal. Misbakhun mendorong penguatan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang telah dipayungi oleh instrumen regulasi.

Baca Juga  “Core Tax” Tingkatkan Kepatuhan dan “Tax Ratio”, Penerimaan Pajak Bisa Diprediksi Lebih Akurat

Sebagaimana diketahui, pertukaran data dan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan telah diatur melalui Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Sementara, kebijakan tax amnesty dilakukan pemerintah pada periode 2016 – 2017 melalui UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau populer disebut tax amnesty jilid II pada tahun 2021 – 2022 dilakukan melalui payung hukum UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tanpa mengurangi penghargaan kita atas kerja keras yang dilakukan oleh DJP untuk melakukan segala upaya mencapai yang target penerimaan pajak 100 persen. Kita harus melihat situasi yang struktural fundamental, yaitu APBN kita defisit setiap tahun. Sebenarnya, kapan tax ratio kita tinggi? di tahun 2005, sebesar 12,74 persen. Bahkan pada tahun 2008 saat sunset policy, tax ratio kita pernah 13,05 persen,” ungkapnya.

Misbakhun optimistis optimalisasi data dari dua kebijakan tax amnesty serta AEoI dapat mendongkrak rasio pajak yang bermuara pada peningkatan penerimaan. Optimisme itu juga didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang meningkat.

“Kalau setiap tahun pertumbuhan ekonominya yang terus tumbuh itu memberikan kontribusi [terhadap rasio pajak] 0,02 persen saja, kita sudah dapat tambahan sekitar 4 persen. [Apabila] rasio pajak kita 16,75 persen, dengan PDB Rp22.000 triliun, penerimaan pajak kita bisa mencapai Rp3.500 triliun,” ungkapnya.

Belum lagi ditambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kepabeanan dan cukai, Misbakhun memproyeksi pendapatan negara mampu mencapai sekitar Rp4.000 triliun lebih. Dengan demikian, apabila kebutuhan belanja negara 2025 dipatok Rp3.621,3 triliun, maka APBN akan mengalami surplus.

“Ini menurut saya menjadi pekerjaan rumah bersama, bukan hanya DJP. Namun, apa yang bapak [dirjen pajak] butuhkan lagi di ruang politik ini untuk bisa mencapai [rasio pajak] yang ideal tadi?,” ujar Misbakhun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *