Cegah Praktik Penghindaran Pajak, Kanwil DJP Jakut dan Ditjen Imigrasi Perkuat Kolaborasi
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk meningkatkan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakut, salah satunya terkait pencegahan praktik penghindaran pajak yang berpotensi dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
Kolaborasi dituangkan dalam Sosialisasi Tata Cara Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dalam Rangka Penegakan Hukum Perpajakan, di acara ‘Forum Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara’.
“Dengan materi yang disampaikan para narasumber, kualitas pemeriksaan dan kompetensi SDM (sumber daya manusia) pemeriksaan dapat meningkat,” ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakut Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (18/11).
Materi dibuka oleh Penanggung Jawab Subjek yang Memerlukan Perhatian Tim Kerja Bidang Pengawasan Keimigrasian Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Erwin Hendrawinata. Ia menyampaikan bahwa pengawasan secara administratif pada Ditjen Imigrasi dibagi menjadi pengawasan terhadap WNA dan warga negara Indonesia (WNI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pengawasan terhadap WNA saat berada di Indonesia, dilihat dari apakah kegiatan dari orang tersebut sesuai dengan visa dan izinnya, dan apakah keberadaan orang tersebut bermanfaat bagi Indonesia. Mekanisme penindakan keimigrasian terhadap WNA yang melanggar, yaitu dengan melakukan pengawasan ke lapangan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Pendapat (BAPEN), kemudian menerbitkan Surat Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian, lalu melaksanakan pencegahan dan penangkalan,” jelas Erwin.
Ia berpandangan, melalui pengawasan imigrasi ini aparat penegak hukum (APH) dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran perpajakan oleh WNA yang mungkin bekerja tanpa izin atau terlibat dalam praktik penghindaran pajak.
“Kolaborasi dan koordinasi antara Ditjen Imigrasi dan DJP sangat penting untuk mengatasi kasus-kasus yang melibatkan orang asing yang melanggar ketentuan perpajakan yang dapat merugikan negara,” tegas Erwin.
Ia menegaskan, apabila WNA tersebut melanggar ketentuan, maka akan dilakukan pencegahan. Pencegahan didefinisikan sebagai larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Pencegahan hanya dapat dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
Erwin menyebut, pencegahan dapat dilakukan oleh APH dan kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki kewenangan, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan K/L lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan.
Selain pencegahan, terdapat pula penangkalan. Erwin menjelaskan, penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian. Jangka waktu penangkalan berlaku paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian telah memiliki aplikasi CEKAL ONLINE yang diluncurkan pada 26 Januari 2022.
“Aplikasi tersebut dapat diakses oleh divisi keimigrasian, Perwakilan Indonesia, juga 7 APH pada kementerian/lembaga,” imbuh Erwin.
Comments