in ,

Penting! Ini Penyebab Bea Cukai Tolak Pengajuan Penundaan atau Pengangsuran Utang Kepabeanan  

Pengajuan Penundaan atau Pengangsuran Utang Kepabeanan
FOTO: IST

Penting! Ini Penyebab Bea Cukai Tolak Pengajuan Penundaan atau Pengangsuran Utang Kepabeanan  

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154 Tahun 2023 telah mengatur prosedur pengajuan penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan. Melalui regulasi ini perusahaan dapat mengetahui faktor penyebab ditolaknya permohonan tersebut. Apa saja faktor penyebab penolakan tersebut? Pajak.com akan memandu Anda mengetahuinya.

  1. Perlu dipahami bahwa utang yang dapat diberikan penundaan atau pengangsuran merupakan utang yang timbul dari:
  2. Surat penetapan;
  3. Surat tagihan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai mengenai keberatan; atau
  5. Putusan badan peradilan pajak.

Penyebab Bea Cukai Tolak Pengajuan Penundaan atau Angsuran Utang Kepabeanan 

Kepala Kantor Bea Cukai atas nama Direktur Jenderal Bea Cukai memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran. Penolakan penundaan atau pengangsuran diputuskan paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Penolakan dilakukan dalam hal:

  1. Permohonan tidak lengkap;
  2. Jangka waktu permohonan tidak terpenuhi;
  3. Utang sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum;
  4. Persyaratan kredibilitas tidak terpenuhi;
  5. Hasil penelitian kondisi keuangan menunjukkan pihak yang terutang tidak dalam kondisi kesulitan keuangan; dan/atau
  6. Hasil penelitian menunjukan pihak yang terutang tidak mengalami keadaan kahar, dalam hal alasan permohonan penundaan atau pengangsuran karena keadaan kahar.
Baca Juga  Jeklira Tampubolon Gigih Memperjuangkan Regulasi Gugatan Sengketa Kepabeanan

Sementara itu, persetujuan dapat diberikan Bea Cukai dalam hal:

  1. permohonan dinyatakan lengkap;
  2. Jangka waktu permohonan terpenuhi;
  3. Utang tidak sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum
  4. Persyaratan kredibilitas terpenuhi;
  5. Hasil penelitian kondisi keuangan menunjukkan pihak yang terutang dalam kondisi kesulitan keuangan; dan
  6. Hasil penelitian menunjukan pihak yang terutang mengalami keadaan kahar, dalam hal alasan permohonan penundaan atau pengangsuran karena keadaan kahar.

Selain itu, Kepala Kantor Bea Cukai atas nama Direktur Jenderal Cukai juga harus menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan. Surat pemberitahuan penolakan diterbitkan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf E di PMK Nomor 154 Tahun 2023.

Apabila terhadap utang telah diterbitkan surat paksa namun belum diberitahukan, surat paksa dilakukan pembatalan dalam hal utang telah diberikan persetujuan untuk dilakukan penundaan atau pengangsuran.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *