Kemenkeu Satu Jatim Lelang Barang Sitaan Penunggak Pajak hingga Kepabeanan Rp 12,99 Miliar
Pajak.com, Malang – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur (Jatim) melakukan lelang barang sitaan dari penunggak pajak hingga kepabeanan senilai Rp 12,99 miliar. Lelang ini merupakan gabungan dari kegiatan penegakan hukum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai, serta Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di wilayah Jatim.
Kepala Kanwil DJP Jatim III Tri Bowo menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari penyelesaian/pencairan piutang negara melalui lelang barang aset sitaan atau eksekusi.
”Wajib Pajak yang tidak membayar utang pajaknya dan tidak mempunyai aset yang dapat disita, dapat dilakukan gijzeling dengan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang pada akhirnya dibayar utangnya,” jelas Tri Bowo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (15/11).
Selain itu, DJP juga berwenang melakukan sita dan lelang terhadap utang Wajib Pajak. Tri Bowo berharap lelang atas barang sitaan ini dapat terjual dengan harga tinggi di atas limit harga yang telah ditetapkan appraisal.
Sebagai informasi, penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah DJP melakukan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi menegaskan bahwa sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Bea Cukai telah dilaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu. Karena tidak ada itikad untuk melunasi utang kepabeanan, barang sitaannya pun di lelang.
”Kegiatan lelang barang sitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum. Apabila proses hukumnya selesai, maka barang sitaan menjadi barang milik negara, yang masih bernilai akan dilelang, sedang yang tidak berpotensi dan ilegal serta membahayakan akan dimusnahkan. Barang sitaan rokok akan dimusnahkan, kecuali truk angkutannya yang dapat dimanfaatkan kembali, maka akan dilelang dan dijual menjadi penerimaan negara, atau dihibahkan untuk kepentingan sosial sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Agus.
Daftar Barang dan Cara Ikut Lelang Barang Sitaan
Adapun barang yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan sampai dengan tanah dan bangunan. Ada pula sepeda, mesin, dan jenis barang lainnya.
Cara mengikuti lelang aset ini dilaksanakan secara daring melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
Kegiatan Lelang Serentak yang dikoordinasikan oleh Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Jatim Dudung Rudi Hendratna dan para pejabat Eselon III dari Jajaran Kemenkeu Satu Jatim. Hadir dari pula Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Timur II sekaligus Ketua Kegiatan Lelang Serentak Mahanto Aminanto.
Comments