Dirjen Bea Cukai Buka Suara Terkait Polemik Impor Susu Bebas Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, angkat bicara mengenai polemik yang sedang berkembang terkait bea masuk impor produk susu yang ditetapkan sebesar 0 persen atau bebas pajak.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik setelah para peternak menggelar aksi protes dengan membuang susu segar di Boyolali, Jawa Tengah, dan Pasuruan, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Para peternak bahkan membuang hingga 500 ribu liter susu di Pasuruan karena sulit bersaing dengan produk impor.
Menanggapi hal ini, Askolani menjelaskan bahwa kebijakan tarif 0 persen untuk bea masuk susu impor sebenarnya merupakan bagian dari kesepakatan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) yang telah ditandatangani Indonesia dengan beberapa negara mitra dagang.
“Itu terkait dengan FTA, perjanjian trade agreement, ya, antara biasanya dengan ASEAN, Australia, dan New Zealand,” jelas Askolani saat ditemui di Kantor Bea Cukai, Jakarta dikutip Pajak.com pada Jumat (15/11).
Perjanjian FTA ini mencakup sejumlah produk yang bisa diimpor ke Indonesia dengan tarif bea masuk 0 persen, termasuk produk susu dari negara-negara seperti Australia dan Selandia Baru. Kebijakan ini, menurut Askolani, adalah langkah yang harus dilakukan Indonesia sebagai bentuk komitmen pada perjanjian dagang yang telah disepakati.
Dengan adanya perjanjian ini, pemerintah berusaha membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk dari negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru serta mempermudah distribusi produk-produk tersebut di Indonesia.
Askolani juga menegaskan bahwa penerapan bea masuk 0 persen ini adalah bagian dari implementasi perjanjian perdagangan internasional yang telah diatur sebelumnya dan bukanlah kebijakan sepihak. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan resmi antara negara-negara yang terlibat.
“Jadi itu yang kita jalani juga, ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meninjau ulang kebijakan bea masuk 0 persen bagi produk susu impor. Menkop Budi Arie Setiadi menyebut bahwa kebijakan ini, yang menguntungkan eksportir dari Selandia Baru dan Australia, membuat harga susu impor menjadi lebih kompetitif.
Pasalnya, kedua negara ini memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia, yang memungkinkan mereka untuk menawarkan harga produk susu hingga 5 persen lebih rendah dari harga ekspor global lainnya. Kebijakan ini pun dinilai memicu banjirnya susu impor, sehingga berdampak negatif pada industri peternakan sapi perah dalam negeri.
“Karena regulasi tarif bea masuk, kita perlu meninjau langkah-langkah terkait masalah ini,” kata Budi.
Comments