in ,

Menkeu Sri Mulyani Dorong Penerapan Bea Masuk untuk Cegah Banjir Impor Tekstil

Menkeu Sri Mulyani
FOTO: Nadia Amila/PAJAK.COM

Menkeu Sri Mulyani Dorong Penerapan Bea Masuk untuk Cegah Banjir Impor Tekstil

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang kini menjadi fokus utama pengawasan di Indonesia.

Hal ini diungkapkan setelah pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan penindakan terhadap 12.490 kasus impor dengan nilai barang yang mencapai Rp 4,6 triliun. Komoditas tekstil mendominasi kasus ini, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif bagi industri dalam negeri.

Menurut Sri Mulyani, tingginya arus masuk barang impor, khususnya TPT, memerlukan langkah konkret guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi industri lokal. “Ini berarti memang membutuhkan kewaspadaan dari kita semua,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, pada Kamis (14/11).

Baca Juga  DJP: Surat Teguran di “Core Tax” Terbit Otomatis

Untuk menangani hal ini, pemerintah bekerja sama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, guna mengidentifikasi pola-pola impor yang berpotensi merugikan pasar domestik.

Dalam konteks ini, Sri Mulyani menyebutkan adanya ancaman dumping atau praktik jual rugi oleh negara pengimpor yang bisa membanjiri pasar Indonesia dengan harga yang sangat murah. Tindakan ini berpotensi melemahkan daya saing produk lokal. “Kalau memang ada upaya dumping, maka kita bisa melakukan bea masuk anti-dumping,” jelasnya.

Selain penerapan bea masuk anti-dumping, pemerintah juga berencana untuk mengeluarkan peraturan khusus terkait TPT guna menekan laju impor komoditas tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri serta memastikan bahwa produk lokal tetap dapat bersaing dengan barang impor yang kian membanjiri pasar Indonesia.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Capai 100,26 Persen, Tembus Rp64,7 Triliun pada 2024

Tidak hanya melalui regulasi bea masuk, pemerintah juga akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan. Sri Mulyani menekankan bahwa upaya pencegahan ini termasuk memberikan peringatan dini dan menjaga kerahasiaan titik-titik pengawasan. “Kami akan meningkatkan awareness masyarakat di daerah rawan penyelundupan. Ini terus akan kita lakukan,” tambahnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah berharap dapat menekan laju impor tekstil yang dianggap merugikan produsen lokal. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri agar tetap dapat tumbuh dan berkembang di tengah persaingan dengan produk-produk asing yang kian merajalela.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *