Bea Cukai Tindak Penyelundupan Barang Puluhan Miliar di Pelabuhan Tanjung Priok dan Cikarang
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap beberapa kasus penyelundupan barang di bidang kepabeanan dengan total barang mencapai puluhan miliar di berbagai pelabuhan strategis Indonesia, antara lain di Pelabuhan Tanjung Priok dan Cikarang Dry Port.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil pengawasan dan penindakan tersebut yang berlangsung sejak Oktober hingga November 2024.
“Dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (14/11).
Dalam paparannya, Sri Mulyani merinci penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas Bea Cukai menindak empat kontainer yang berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang-barang lainnya. Modus yang digunakan adalah miss declare atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Barang-barang tersebut dilaporkan sebagai packaging carton atau kemasan karton, padahal isinya adalah barang bernilai tinggi. Namun, kasus ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut.
“Nilai barang sebesar Rp 18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp 24,8 miliar,” jelas Sri Mulyani.
Selain itu, penindakan serupa juga dilakukan terhadap satu kontainer lain yang membawa 1.117 roll kain tenun, yang juga masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Modus yang digunakan adalah pemberitahuan yang tidak benar terkait jumlah dan jenis barang, di mana kain tenun tersebut diberitahukan sebagai aksesori pakaian jadi.
Berdasarkan data yang diperoleh, total nilai barang dari penyelundupan ini adalah Rp 9,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diestimasi sebesar Rp 13,3 miliar. Sri Mulyani menyatakan bahwa penanganan kasus ini juga sedang berlangsung.
Kemudian, di Cikarang Dry Port, petugas Bea Cukai kembali berhasil mengungkap penyelundupan besar lainnya yang melibatkan beragam jenis barang, mulai dari produk besi baja, pakaian, hingga perangkat elektronik dalam kondisi tidak baru, serta beberapa sepeda dan kendaraan motor dalam bentuk terurai.
Modus yang digunakan adalah pelaporan jenis barang yang tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan atau lartas. Total nilai barang yang disita dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 9,4 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.
“Melalui Cikarang Dry Port, dengan total niai barang sebesar Rp 9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp 2,9 millar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian,” pungkasnya.
Upaya pengawasan dan penindakan terus dilakukan Bea Cukai guna menekan angka penyelundupan yang kian marak, sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat praktik-praktik ilegal di bidang kepabeanan.
Comments