Kanwil DJP Jawa Barat II Sita Aset Penunggak Pajak, Nilainya Capai Rp1,99 Miliar
Pajak.com, Bekasi – Upaya penegakan hukum perpajakan di wilayah Jawa Barat II terus menunjukkan hasil nyata. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II, melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), berhasil menyita aset penunggak pajak dengan nilai total taksiran mencapai Rp1.996.632.295 dalam kegiatan Pekan Sita Serentak.
Penyitaan ini dilakukan setelah seluruh upaya persuasif maksimal ditempuh oleh Kanwil DJP Jawa Barat II, mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan, hingga pemberitahuan Surat Paksa. Namun, pajak yang jatuh tempo tetap tidak juga dilunasi.
“Tindakan penagihan berupa sita merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif maksimal kepada penunggak pajak, berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi. Kemudian dilanjutkan dengan pemberitahuan Surat Paksa, dan apabila tetap tidak juga dilunasi, akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,” jelas Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (28/4).
Pekan Sita Serentak yang dilaksanakan pada 23 dan 24 April 2025 ini mencatatkan penyitaan terhadap 14 unit barang bergerak serta 7 rekening bank milik Wajib Pajak. Beberapa aset yang berhasil disita antara lain satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, satu unit baby roller, satu unit Nissan Livina, hingga logam mulia emas seberat 10 gram dan 1 gram. Penyitaan juga menyasar kendaraan bermotor lain seperti Honda Blade, Vespa Sprint, dan Ford EcoSport, serta sejumlah truk operasional dan alat berat.
Tindakan penyitaan ini tidak hanya bertujuan untuk menagih utang pajak, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera. Dengan begitu, diharapkan ke depan Wajib Pajak lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak. Tindakan ini juga sebagai wujud keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu,” tegas Kanwil DJP Jawa Barat II.
Kanwil DJP Jawa Barat II juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengelola kepatuhan pajak, namun tetap akan mengambil langkah tegas terhadap Wajib Pajak yang mengabaikan kewajiban hukumnya.
Bagi Wajib Pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang hak dan kewajibannya, Kanwil DJP Jawa Barat II membuka layanan konsultasi melalui Penyuluh Pajak di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini untuk memastikan Wajib Pajak memperoleh informasi yang benar dan lengkap terkait regulasi perpajakan, sekaligus mendukung terciptanya budaya kepatuhan sukarela di tengah masyarakat.
Comments