Status SPT Tahunan Badan Gagal Kirim atau Data Tidak Valid? Begini 7 Solusi dari DJP
Pajak.com, Jakarta – Tersisa dua hari sebelum batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada 30 April. Namun, salah satu warganet X mengaku mendapati status ‘Gagal Kirim SPT’ dan ‘Data SPT Tidak Valid’ setelah selesai mengisi SPT tahunan badan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberi tujuh solusi untuk mengatasi kendala tersebut.
“@kring_pajak halo kak, mau tanya, kalau pengisian SPT tahunan badan, tapi status ‘Gagal Kirim SPT, Data SPT Tidak Valid’, itu apakah karena ada tanda baca yang berpengaruh, ya? Tks,” tulis warganet X , dikutip Pajak.com, (26/4).
7 Solusi dari DJP
Langkah pertama, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk mengecek adanya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT tahunan badan pada e-mail terdaftar. Langkah kedua, apabila belum mendapatkan BPE, Wajib Pajak dapat mencoba tujuh solusi atas diterimanya status ‘Gagal Kirim SPT’ dan ‘Data SPT Tidak Valid:
- Tidak ada angka desimal kecuali untuk 1771 USD (dolar Amerika Serikat/AS);
- Tidak ada ampersand (&);
- Tahun pajak harus 4 digit di Lampiran Khusus 1A;
- Tanggal harus menggunakan format DD/MM/YYYY.
- Pada kolom ‘Penyusutan’ harus memilih ‘Garis Lurus’. Bukan ‘GL, ‘Saldo’ Menurun’, atau ‘SM’;
- Tidak boleh ada karakter double quote ( ” ); dan
- Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) harus terisi, atau tidak ada status ’Bukan KLU Error’.
“Apabila masih terdapat kendala, Kakak dapat menghubungi kami melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id. Atau Kakak juga bisa menyampaikan rincian kendala Kakak tersebut ke e-mail [email protected],” imbuh DJP.
Warganet itu menjawab, bahwa belum mendapatkan BPE pelaporan SPT tahunan badan. Ia pun memerinci kembali kendala yang dialami saat pengisian SPT tahunan badan, “ada nama lawan transaksi menggunakan ’&’, apakah perlu diganti dengan kata DAN?….Sudah saya sampaikan melalui e-mail pengaduan juga. Mohon info untuk batas waktu balasan e-mail berapa hari, ya?.”
DJP pun membenarkan bahwa penggunaan simbol ampersand (&) dapat menjadi penyebab kendala pengiriman SPT tahunan badan melalui e-Form PDF—salah satu kanal pelaporan. Maka, DJP menyarankan Wajib Pajak untuk mencoba mengganti simbol ampersand dengan kata ‘dan’ atau ‘DAN’.
“Kendala yang disampaikan melalui e-mail ke [email protected] akan diberikan respons sesuai antrean e-mail yang masuk dari seluruh pengguna layanan. Untuk itu, harap menunggu mendapatkan balasan sesuai antrean,” pungkas DJP.
Comments