in ,

Pemerintah Bakal Lakukan Lelang Surat Berharga Syariah Negara Besok, Bidik Rp10 Triliun

Surat Berharga Syariah Negara
FOTO: IST

Pemerintah Bakal Lakukan Lelang Surat Berharga Syariah Negara Besok, Bidik Rp10 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 29 April 2025. Melalui lelang ini, pemerintah menargetkan dana sebesar Rp10 triliun untuk mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Lelang ini akan menawarkan beberapa seri SBSN, terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara – Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), SBSN yang akan dilelang dengan setelmen pada 2 Mei 2025 meliputi seri SPNS13102025 dan SPNS12012026 dengan imbalan berbentuk diskonto, serta beberapa seri PBS yang menawarkan imbal hasil tetap.

Adapun rincian seri yang dilelang adalah SPNS13102025 yang jatuh tempo pada 13 Oktober 2025, SPNS12012026 yang jatuh tempo pada 12 Januari 2026, PBS003 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2027 dengan imbalan 6,00000 persen, PBS030 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2028 dengan imbalan 5,87500 persen, PBS034 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2039 dengan imbalan 6,50000 persen, PBS039 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2041 dengan imbalan 6,62500 persen, serta PBS038 yang jatuh tempo pada 15 Desember 2049 dengan imbalan 6,87500 persen.

Baca Juga  Pemerintah AS Apresiasi Proposal Negosiasi Indonesia Terkait Kebijakan Tarif Resiprokal Trump

Seluruh seri SBSN tersebut menggunakan underlying asset berupa Proyek/Kegiatan dalam APBN tahun 2025 dan Barang Milik Negara. Untuk seri SPNS, alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 99 persen dari jumlah yang dimenangkan, sementara untuk seri PBS, batas alokasinya ditetapkan maksimal 30 persen, dengan peluang maksimal dimenangkan sebesar 200 persen dari target indikatif.

Adapun, pemerintah menunjuk sejumlah Dealer Utama untuk memfasilitasi partisipasi dalam lelang ini. Beberapa di antaranya adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, dan PT Bank CIMB Niaga.

Baca Juga  Apindo Ungkap Jumlah PHK Januari–Maret 2025 Lebih dari 73 Ribu Orang

Selain itu, lembaga keuangan lain seperti PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A., PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia juga terlibat dalam proses ini.

Lelang akan diselenggarakan secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price), menggunakan sistem yang dioperasikan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Pada prinsipnya, semua pihak baik individu maupun institusi diperbolehkan untuk mengajukan penawaran pembelian dalam lelang ini, selama penawaran disampaikan melalui Dealer Utama yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga  Menperin Agus Blak-blakan: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Mudah Sekali

Melalui penerbitan SBSN ini, pemerintah berupaya untuk memperluas basis investor domestik, memperkuat pembiayaan syariah nasional, serta menjaga kesinambungan pembiayaan APBN secara sehat dan berkelanjutan. Antusiasme pasar terhadap SBSN diharapkan tetap tinggi seiring dengan kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi nasional.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *