in ,

Iwan Riswanto, Dedikasi Insinyur Kehutanan Penjaga Perbatasan hingga “Advisor” Fasilitas Kepabeanan

Iwan Riswanto
FOTO: Tiga Dimensi

Iwan Riswanto, Dedikasi Insinyur Kehutanan Penjaga Perbatasan hingga “Advisor” Fasilitas Kepabeanan

Pajak.com, Jakarta – Garis takdir membawa Iwan Riswanto mendarmabaktikan diri di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sekitar hampir tiga dekade lamanya. Ragam penugasan telah ia lalui, mulai dari menjaga perbatasan hingga memberikan asistensi pemanfaatan fasilitas kepada pelaku industri. Setelah purnabakti pada awal Mei 2023 lalu, Insinyur Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini melanjutkan dedikasinya sebagai Customs Advisor TaxPrime mulai Juni 2024 untuk membantu perusahaan meraih berbagai fasilitas kepabeanan.

Sejatinya tak pernah tebersit oleh Iwan Riswanto untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di DJBC. Setelah lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1990, ia hanya mencoba mengikuti pembukaan seleksi penerimaan pegawai pemerintahan yang diiklankan di salah satu media massa nasional. Tak ada informasi yang lengkap mengenai nama instansi di lowongan tersebut. Hanya ada kualifikasi lulusan jurusan yang dibutuhkan dari berbagai disiplin ilmu salah satunya kehutanan dan alamat post office box (PO Box) atau kotak pos.

“Setelah mengirim lamaran dan diterima, saya baru mengetahui bahwa instansi yang dimaksud adalah Departemen Keuangan, dalam hal ini DJBC. Saya menjalani rangkaian tes tertulis di Universitas Indonesia (Salemba), alhamdulillah lulus dan dilanjutkan tes fisik di lapangan Pusdiklat (pusat pendidikan dan latihan) Bea dan Cukai (Bojana Tirta), lalu tes kesehatan dan litsus (penelitian khusus). Alhamdulillah lulus diterima sebagai calon PNS dan diwajibkan mengikuti pendidikan DPT III Khusus selama 1 tahun, yaitu diklat penyesuaian tugas khusus karena peserta siswanya dari penerimaan sarjana dari berbagai disiplin ilmu antara lain dari jurusan ekonomi akuntansi dan manajemen, teknik mesin, teknik elektro, teknik perminyakan, farmasi, kehutanan, pertanian, bahkan sastra Cina, ” kenang Iwan Riswanto kepada Pajak.com di Kantor TaxPrime Graha TTH, Jakarta, (18/11).

Iwan Riswanto melanjutkan, “pendidikan dan latihan di Pusdiklat Bea Cukai sangat ketat dan disiplin. Sebelum memasuki masa pendidikan, kami diwajibkan mengikuti kegiatan samapta selama 1 bulan, meliputi latihan kemiliteran seperti baris-berbaris, menembak, dan keterampilan lainnya, dengan pelatih dari Kopassus. Setiap hari kami bangun pagi untuk salat subuh, lari pagi, olahraga, dan mengikuti pendidikan kelas. Kami juga diasramakan, dan pada hari tertentu diberikan izin pesiar atau izin bermalam. Keluar-masuk asrama harus memakai seragam, jadi mirip pendidikan siswa militer.”

Iwan Riswanto juga menyampaikan, bahwa saat itu ia sempat menerima panggilan dari perusahaan swasta karena tesnya lebih dahulu dilakukan. Namun, ia menyadari bahwa semua kembali kepada takdir Tuhan. Ia menekankan bahwa manusia boleh berencana, tetapi Tuhan yang menentukan, dan kunci dari semuanya adalah rasa syukur.

Baca Juga  TaxPrime: “Authorized Economic Operator” Beri Banyak Keuntungan Bagi Pelaku Usaha

Selama  mengikuti diklat kurang lebih 1 tahun di Pusdiklat Bea Cukai  untuk belajar  seluk-beluk kepabeanan dan cukai terkait peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai yang waktu itu masih menggunakan peraturan kepabeanan dan cukai peninggalan Belanda yaitu terkait pabean masih diatur dalam Ordonansi Bea (OB)—dan terkait cukai masih menggunakan  Ordonantie Cukai  yang sekarang keduanya sudah diubah dengan Undang-undang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995.

“Saya belajar semua materi terkait kepabenan dan cukai, mulai dari pengenalan barang, klasisifikasi/tarif, nilai pabean, perdagangan internasional, perbendaharaan, keuangan negara, cukai (tembakau, gula, etil alkohol, MMEA) dan lain sebagainya,” ungkap Iwan Riswanto.

Selesai diklat, ia bertugas diberbagai unit dengan pengalaman yang tak pernah bisa dilupakan. Pada sekitar tahun 1993, ia ditempatkan di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC dengan lini penugasan pengawasan barang dalam rangka pengawasan importasi dari luar negeri. Pada fase ini, bahkan Iwan juga pernah ikut serta melakukan penyelidikan atas kegiatan pemasukan barang impor pakan ternak yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu penyalahgunaan fasilitas.

“Modus penyelundup, mereka menggunakan fasilitas kepabeanan yang tidak sesuai dengan aturan. Saya bertugas mengecek validasi lapangan bersama orang BKPM (Badan Koordinator Penanaman Modal), survei penyamaran, melakukan validasi, pengecekan forensik secara fisik ke lapangan. Hasilnya benar, mereka menyalahi aturan,” kenang Iwan.

Pengalaman yang nyaris serupa, juga ia temui ketika penugasan di Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Kalimantan Barat pada tahun 1993. Iwan yang ditugaskan sebagai komandan patrol laut bersama tim sedang bertugas patroli menjaga perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia sekitar perairan Serasan dan Natuna, sekaligus mencari penyelundup kayu. Ia menyadari pekerjaannya itu mengandung banyak risiko, baik yang datang dari perlawanan penyelundup maupun turbulensi kondisi alam.

Iwan mengenang, “Ada suatu kejadian yang tidak akan terlupakan. Waktu itu, ada kapal kargo bermuatan kayu gergajian yang berlayar menuju Malaysia. Kami melakukan pengejaran dan penghentian kapal tersebut, kemudian memeriksa muatannya dan mengecek dokumen kapal. Setelah memeriksa log book dan jurnal kapal, ternyata kapal tersebut bukan dari Kalimantan, melainkan dari Singapura menuju Malaysia. Karena itu, kapal tidak bisa ditarik ke pangkalan Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut.”

Baca Juga  Ini Syarat Pengajuan “Authorized Economic Operator” untuk Perusahaan Besar hingga “Startup”

Ketika kapal patroli hendak meninggalkan kapal kargo, propeller kapal patroli mengalami benturan dengan kapal kargo besi, sehingga mesin kapal patroli mati. Kejadian ini terjadi sekitar pukul enam sore menjelang malam, di tengah cuaca hujan dan gelombang yang cukup tinggi pada bulan Oktober. Kondisi ini menyebabkan kapal patroli menjadi tidak stabil, dan berbagai peralatan seperti radio, perlengkapan, serta makanan berjatuhan. Sementara kapten kapal dan mekanik berusaha memperbaiki mesin, Iwan hanya bisa berdoa agar Allah SWT memberikan perlindungan dan keselamatan kepada mereka semua.

Beruntung, salah satu mesin berhasil hidup, sehingga mereka dapat melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Sintete dengan waktu tempuh sekitar 15 jam menggunakan 1 mesin. Iwan menggambarkan situasi tersebut sebagai perjuangan dengan maut. Namun, berkat doa dan usaha teknisi, mereka akhirnya tiba di pelabuhan dengan selamat.

“Setelah tiba di Sintete, mesin diperbaiki lebih lanjut oleh teknisi, dan keesokan harinya kami kembali melakukan patroli ke perbatasan sekitar Paloh dan Serasan. Hari itu kami kembali berhasil menangkap kapal penyelundupan kayu ke Malaysia. Kapal tangkapan beserta muatannya ditarik ke Pelabuhan Sintete untuk diproses lebih lanjut oleh unit pengawasan. Itulah suka duka dalam tugas patroli laut,” kenang Iwan.

Meski harus bertaruh nyawa, ia bangga dapat menjadi abdi negara penjaga wilayah kedaulatan tanah air tercinta. Begitu pula ketika bertugas di bandar udara (bandara) atau pelabuhan laut, Iwan merasa tanggung jawabnya besar untuk memastikan tidak ada barang ilegal atau berbahaya seperti narkotil, psikotropika, prekusor, dan barang larangan pembatasan lainnya yang masuk ke wilayah Indonesia.

“Mungkin masyarakat tidak begitu paham, tugas dan fungsi Bea Cukai itu yang utama ada empat, yaitu industrial assistance, trade facilitator, community protector, dan revenue collector. Bea Cukai disamping memiliki tugas sebagai revenue collector untuk penerimaan negara dari sektor bea dan cukai, juga fokus terhadap pengawasan, masuknya barang-barang seperti narkoba, penanganan barang-barang impor yang bisa merusak pasar kita. Di sisi lain, Bea Cukai juga punya tugas namanya industrial assistance, trade facilitator—memberikan fasilitas-fasilitas kepada perusahaan untuk membantu perusahaan terus maju, sehingga dapat memberi dampak pada perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena industrinya maju, maka banyak tenaga kerja yang terserap,” jelas Iwan yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil DJBC Jawa Timur I periode 2015 – 2019 ini.

Baca Juga  TaxPrime Uraikan Perubahan Prosedur Pengajuan “Authorized Economic Operator” Berdasarkan PMK 137/2023

Ia memastikan bahwa fasilitas kepabeanan adalah bukti komitmen pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri melaju ke kancah dunia. Iwan memerinci, DJBC menjalankan fungsinya untuk mengasistensi dan memberi izin kepada Perusahaan untuk meraih fasilitas kawasan berikat, gudang berikat, pusat logistik berikat, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Mitra Utama (MITA), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO).

“Bayangkan, pemerintah memberikan fasilitas begitu banyaknya, bahkan mengikuti kebutuhan perusahaan-perusahaan dalam negeri. Melalui fasilitas ini, perusahaan bukan hanya bebas bea masuk, tidak dipungut pajak, tetapi juga kemudahan-kemudahan prosedur impor yang membuat perusahaan lebih efisien. Makanya waktu saya bertugas di Jawa Timur, saya senang dan bangga, istilahnya ‘jualan fasilitas’ ke perusahaan untuk melancarkan bisnis mereka, memberikan multiplier effect buat daerah maupun negara,” ujar Magister Ilmu Administrasi Universitas Indonesia ini.

Ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil DJBC Jawa Timur I, Iwan mengaku banyak bersinergi dengan asosiasi pengusaha dalam rangka menyosialisasikan berbagai fasilitas kepabeanan. Eskalasi kolaborasi diperkuat dengan memberikan asistensi kepada perusahaan yang tengah mengajukan izin fasilitas kepabeanan.

“Waktu itu banyak perusahaan-perusahaan yang kita terbitkan (izin) fasilitas kawasan berikat, pusat logistik berikat, dan lain-lain. Berdasarkan pengalaman saya bertugas, ternyata bukan perkara perusahaan sulit memenuhi prosedur fasilitas, karena memang semua jelas peraturannya, semua jelas ada PP (peraturan pemerintah), PMK (peraturan menteri keuangan) dan Peraturan Dirjen. Mudah. Tidak maksimalnya fasilitas dimanfaatkan selama ini karena tiga hal. Perusahaan memang tidak tahu, enggak mau tahu, dan tahu tapi belum mau. Padahal kita terus edukasi, hanya masalahnya mungkin yang hadir dalam sosialisasi bukan pucuk pimpinannya. Namun, tetap dilakukan kolaborasi dengan assosiasi pengusaha dan instansi terkait untuk penggalian potensi dalam rangka pemberian fasilitas kepabeanan, ungkap Iwan.

Selepas purnabakti dari DJBC, ia bersyukur dapat bergabung di TaxPrime yang juga memiliki spirit melayani Wajib Pajak dalam meraih fasilitas perpajakan sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Iwan menilai, TaxPrime memiliki kredibilitas yang paripurna dalam menjaga integritas, kapabilitas, dan profesionalitas. Prinsip ini jualah yang menjadi kunci baginya dalam menjalani dinamika penugasan di DJBC.

“Jadi, dalam melaksanakan tugas tentunya kita harus ada SLA-nya—Service Level Agreement, ada aturannya. Itu yang saya pegang dalam bertugas. Begitu juga di TaxPrime, sehingga Wajib Pajak merasa terlayani dengan baik. Jangan lupa juga tetap komunikasi dan koordinasi dengan baik antar staf, unsur pimpinan,j uga dengan klien  karena di lapangan akan banyak tantangan yang terjadi,” ujarnya.

Baca Juga  Penting Diketahui, Sebab Pencabutan Pengakuan sebagai “Authorized Economic Operator” dan Cara Mitigasinya

Saat ini Iwan dan tim tengah mendampingi salah satu Wajib Pajak untuk meraih fasilitas AEO. Ia berpandangan bahwa AEO merupakan puncak dari fasilitas kepabeanan yang paling menguntungkan bagi eksportir maupun importir. Sebab AEO memberikan kemudahan prosedur kepabeanan di dalam negeri maupun luar negeri.

“Rantai pasokan global akan semakin lancar dan aman bagi perusahaan yang memiliki pengakuan sebagai perusahaan AEO. Perusahaan AEO menjadi trusted company, sehingga banyak peluang kerja sama baru dari perusahaan yang berasal dari negara lain,” ungkap Iwan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *