in ,

Penting Diketahui, Sebab Pencabutan Pengakuan sebagai “Authorized Economic Operator” dan Cara Mitigasinya

Pencabutan Pengakuan sebagai “Authorized Economic Operator”
FOTO: Tiga Dimensi

Penting Diketahui, Sebab Pencabutan Pengakuan sebagai “Authorized Economic Operator” dan Cara Mitigasinya

Pajak.com, Jakarta – Perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO) akan dilakukan evaluasi dan monitoring oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara berkala. Kegiatan ini dapat berpotensi menyebabkan pembekuan dan pencabutan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO). Lantas, apa saja faktor penyebab dua hal itu ditetapkan oleh otoritas? Customs Advisor TaxPrime Iwan Riswanto, akan menjawab pertanyaan sobat Pak Jaka.

Tanya: 

Sebagai perusahaan yang telah diakui sebagai AEO sejak tahun 2023, kami terus berkomitmen meningkatkan kepatuhan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, kami ingin menjaga status pengakuan AEO sebagai bagian dari upaya meningkatkan ekspansi bisnis yang turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta penyerapan tenaga kerja. Hal yang ingin kami tanyakan, apa saja faktor penyebab pencabutan pengakuan sebagai AEO?

Jawab: 

Terima kasih atas pertanyaannya. Saya sangat mengapresiasi perusahaan Anda yang berkomitmen menjaga kepatuhan atas pengakuan sebagai AEO. Menjawab pertanyaan Anda, penyebab pembekuan atau pencabutan pengakuan sebagai AEO diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat, meliputi:

  1. Tidak memenuhi persyaratan umum sebagai AEO;
  2. Tidak memenuhi kondisi dan persyaratan;
  3. Tidak melaksanakan tanggung jawab;
  4. Tidak menyampaikan tanggapan atas permintaan tindak lanjut perbaikan;
  5. Dalam jangka waktu 6 bulan tidak melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
  6. Diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
  7. Terdapat suatu kondisi tertentu dimana barang yang terkait rantai pasokan global dapat membahayakan keamanan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan.

Kemudian, mitigasi yang tepat untuk menjaga kepatuhan sebagai perusahaan yang diakui sebagai AEO adalah dengan menaati, bahkan meningkatkan kepatuhan atas persyaratan yang diatur PMK Nomor 137 Tahun 2023. Saya kembali menguraikan persyaratan yang terdiri dari umum dan khusus.

  1. Persyaratan umum:
  2. Tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan; dan
  3. Memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
  4. Persyaratan khusus:
  5. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang          kepabeanan dan ketentuan perundang-undangan terkait;
  6. Memiliki sistem pengelolaan data perdagangan;
  7. Memiliki kemampuan keuangan;
  8. Memiliki sistem konsultasi, kerja sama, dan komunikasi;
  9. Memiliki sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian;
  10. Memiliki sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan;
  11. Memiliki sistem pengukuran, analisis dan peningkatan.
Baca Juga  TaxPrime Uraikan Perubahan Prosedur Pengajuan “Authorized Economic Operator” Berdasarkan PMK 137/2023

Perusahaan Anda bisa mengajukan permohonan perubahan pengakuan sebagai AEO. Namun, sebelum itu perusahaan perlu memahami faktor penyebab perubahan tersebut, seperti adanya penyesuaian jenis operator ekonomi, lokasi, nama entitas, dan/atau lainnya.

Mekanisme pengajuan perubahan pengakuan sebagai AEO juga telah diatur rigid dalam Pasal 16 PMK Nomor 137 Tahun 2023, yaitu:

  1. Pengajuan permohonan diajukan secara fisik dan atau melalui media elektronik, dengan melampirkan:
  2. Surat permohonan perubahan AEO yang ditandatangani oleh pimpinan AEO;
  3. Dokumen pendukung lainnya;
  4. Tim validasi DJBC akan melakukan penelitian dan penilaian berdasarkan manajemen risiko.

Berdasarkan pengalaman saya bertugas di DJBC, tidak perlu khawatir terhadap hasil evaluasi berupa pencabutan atau pembekuan tersebut. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mendukung perusahaan meningkatkan kepatuhan persyaratan sebagai AEO dengan melakukan simplifikasi prosedur. Apalagi ini mekanisme pengajuan perubahan sebagai AEO.

Pemerintah tidak akan gegabah untuk mencabut atau membekukan perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO. Ingat, perusahaan maupun DJBC sudah melalui proses yang panjang sebelumnya untuk memenuhi syarat pengakuan sebagai AEO. Maka, saat ini tinggal bagaimana kesungguhan perusahaan dalam mematuhi setiap persyaratan demi meraih banyak keuntungan maupun kemudahan dalam bidang kepabeanan.

Semoga penjelasan saya dapat membantu perusahaan Anda meningkatkan kepatuhan sebagai AEO. Saya berharap, pengakuan sebagai AEO membuat reputasi perusahaan Anda semakin baik sehingga berimplikasi pada pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *