Bea Cukai Tinjau Perusahaan Ini Sebelum Diakui sebagai “Authorized Economic Operator”
Pajak.com, Semarang – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)/Bea Cukai melakukan peninjauan lapangan terhadap PT Mutu Gading Tekstil sebelum diakui sebagai Authorized Economic Operator (AEO).
Peninjauan lapangan dilaksanakan oleh validator yang diwakili Kepala Seksi Sertifikasi AEO Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai Yasser Ferdiansyah, Client Manajer AEO Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta Mochamad Arif Budiman, serta tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas.
Senior Manager PT Mutu Gading Tekstil Agus Soleh menyampaikan, PT Mutu Gading Tekstil merupakan perusahaan yang fokus pada produksi benang polyester berkualitas tinggi dan ramah lingkungan sesuai dengan tuntutan pasar global yang berlokasi di Surakarta.
“Harapan kami agar PT Mutu Gading Tekstil dapat diakui sebagai perusahaan AEO, sehingga dapat meningkatkan daya saing perusahaan kami di pasar internasional,” ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (7/11).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Bea Cukai dilengkapi dokumen pendukung yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023. Setelah mengajukan permohonan, tim validator akan menilai dan meneliti yang dilakukan bertahap dengan cara penelitian administrasi, validasi lapangan, dan forum panel.
“Kegiatan validasi lapangan pada PT Mutu Gading Tekstil menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan yang harus diselesaikan oleh perusahaan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi,” jelas Budi.
Apabila telah resmi diakui sebagai AEO, perusahaan ini diberikan perlakuan kepabeanan tertentu oleh Bea Cukai, seperti kemudahan dalam pemenuhan prosedur ekspor – impor di dalam negeri maupun negara tujuan pengiriman barang. Pasalnya, AEO juga telah diakui oleh otoritas kepabeanan di seluruh negara.
Pada kesempatan berbeda, Customs Advisor TaxPrime Iwan Riswanto mengatakan bahwa AEO memiliki banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Menurutnya, AEO merupakan fasilitas kemudahan kegiatan ekspor – impor level paling top yang berlaku secara global. Perusahaan pemegang AEO dapat meningkatkan kredibilitas, keamanan barang kiriman, efisiensi cash flow eskalasi bisnis yang juga bermuara pada pertumbuhan ekonomi nasional.
“Rantai pasokan global akan semakin lancar dan aman bagi perusahaan yang memiliki pengakuan sebagai perusahaan AEO. Perusahaan AEO menjadi trusted company, sehingga banyak peluang kerja sama baru dari perusahaan yang berasal dari negara lain,” jelas Iwan kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime Graha TTH, (6/11).
Comments