in ,

TaxPrime Uraikan Perubahan Prosedur Pengajuan “Authorized Economic Operator” Berdasarkan PMK 137/2023

TaxPrime Prosedur Pengajuan “Authorized Economic Operator”
FOTO: Tiga Dimensi

TaxPrime Uraikan Perubahan Prosedur Pengajuan “Authorized Economic Operator” Berdasarkan PMK 137/2023

Pajak.com, Jakarta – Berbagai keuntungan dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO), utamanya kemudahan administrasi kepabeanan atas kegiatan ekspor – impor di dalam negeri asal/tujuan. Untuk diakui sebagai AEO, perusahaan tentu wajib harus mengikuti prosedur pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai. Customs Advisor TaxPrime Iwan Riswanto mengingatkan, saat ini prosedur pengajuan permohonan Authorized Economic Operator (AEO) telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023.

Dalam sebuah perbincangan eksklusif bersama Pajak.com di Kantor TaxPrime, Graha TTH Jakarta pada (7/11), Iwan menguraikan prosedur permohonan pengajuan AEO dalam regulasi terbaru ini.

Ia berpandangan, perubahan PMK Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) dari PMK Nomor 227 Tahun 2014 mengandung filosofis untuk lebih meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional melalui optimalnya kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia.

“Aturan baru ini menyempurnakan ketentuan AEO agar sesuai dengan international best practice dari World Customs Organization Safe Framework of Standard (WCO SAFE FoS) to secure and facilitate global trade. Karena memang AEO tidak hanya berlaku dan diakui di Indonesia, tapi di seluruh dunia. Importir atau eksportir mendapat perlakuan yang sama di negara-negara tujuan ekspor atau sebaliknya. Perubahan PMK menjadi upaya pemerintah mendukung dunia usaha,” ujar Iwan.

Prosedur Pengajuan Permohonan AEO di PMK Nomor 137 Tahun 2023 

Iwan memerinci, prosedur pengajuan permohonan AEO dalam pasal 5 PMK Nomor 137 Tahun 2023, yaitu pertama, permohonan beserta kelengkapannya diajukan oleh pemohon baru dengan melampiri daftar pertanyaan mengenai informasi umum tentang operator ekonomi dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self-assessment questionnaire) yang telah diisi lengkap. Kemudian, perusahaan juga harus melampiri surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO yang telah ditandatangani oleh pimpinan operator ekonomi, sekaligus laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik periode 2 tahun terakhir.

PMK Nomor 137 Tahun 2023 juga mewajibkan adanya kelengkapan dokumen pendukung berupa struktur organisasi dari permohonan, standard operating procedure/ SOP tentang kegiatan bisnis, tata letak kantor/pabrik/gudang; akta pendirian perusahaan atau akta perubahan terakhir, surat penunjukan manajer AEO yang telah ditandatangani oleh pimpinan, dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga  TaxPrime: “Authorized Economic Operator” Beri Banyak Keuntungan Bagi Pelaku Usaha

Kedua, pengecekan dokumen oleh DJBC secara on-line (2 hari) dan manual (3 hari). Ketiga, permintaan pemaparan SOP pemohon oleh DJBC. Pemohon dapat menyiapkan waktu selama 30 hari untuk memaparkan SOP tersebut.

“Pemaparan SOP harus dilakukan oleh pemohon. Selanjutnya, tindak lanjut perbaikan SOP oleh pemohon dengan waktu yang diberikan DJBC selama 30 hari. Namun, apabila pemohon membutuhkan tambahan waktu, bisa diajukan perpanjangan hingga maksimal 30 hari,” jelas Iwan.

Ia menambahkan, pemaparan SOP ini dapat menghasilkan rekomendasi dari DJBC berupa perbaikan atas potensi risiko terkait pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO, dan/atau validasi lapangan.

“Kalau DJBC memberikan rekomendasi pemaparan berupa rekomendasi perbaikan, perusahaan harus menyampaikan tindak lanjut rekomendasi berupa perbaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal rekomendasi perbaikan diterima atau bisa mengajukan perpanjangan selama 30 hari dengan disertai alasan yang jelas,” ujar Iwan.

Keempat, DJBC melakukan validasi lapangan—di luar rekomendasi setelah pemaparan SOP. Lebih lanjut Iwan mengatakan, DJBC memberikan rekomendasi atas tindak lanjut perbaikan validasi lapangan. Pemohon harus dapat menindaklanjutinya dalam jangka waktu 6 bulan, tetapi bisa diperpanjang 3 bulan disertai alasan.

Kelima, DJBC menggelar panel forum. Di panel forum itu akan digelar pemaparan di Kantor Pusat DJBC untuk didiskusikan apakah perusahaan layak apa tidak untuk diberikan sertifikasi atau pengakuan AEO itu. DJBC memastikan semua prosedur dan persyaratan sebelumnya yang diatur dalam aturan sudah dipenuhi oleh perusahaan. Jadi, panel forum ini hanya untuk memutuskan, bukan lagi mendiskusikan SOP perusahaan,” jelas Iwan.

Keenam, penerbitan pengakuan atau sertifikat AEO oleh DJBC akan diterbitkan dalam waktu 10 hari kerja. Keputusan pengakuan sebagai AEO berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang setiap 5 tahun ke depan berdasarkan  hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

“Prosedur AEO ini sudah sangat dipermudah menurut saya, sekarang tantangannya kesiapan dan kesungguhan perusahaan untuk memenuhinya. Karena sebenarnya AEO ini demi perusahaan Anda maju—Anda ekspor – impor, mempercepat proses pengeluaran barang dengan minimal penelitian dokumen atau pemeriksaan fisik, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya logistik,” ungkap Iwan.

Selain itu, menurutnya, “perusahaan pemegang AEO akan sebagai perusahaan yang safe and secure oleh mitra bisnis dari seluruh dunia. Mitra bisnis dari negara-negara lain berpikir bahwa perusahaan Anda patuh dan taat dalam perdagangan internasional, mereka pun akan semakin percaya untuk mengembangkan kerja sama.”

Iwan pun mengingatkan, perusahaan yang telah diakui sebagai AEO mempunyai tanggung jawab dalam meningkatkan kepatuhan kepabeanan maupun persyaratan yang berlaku, yaitu dengan menunjuk manajer khusus yang menangani kegiatan AEO.

“Manajer ini harus memastikan adanya perbaikan dan menyampaikan laporan dalam hal terdapat perubahan yang berdampak pada atau mempengaruhi kondisi dan persyaratan AEO kepada direktur dan client manager, menyampaikan hasil audit internal secara periodik, melakukan komunikasi secara intensif dengan DJBC. Dan, terpenting memasang logo AEO di Lokasi yang telah ditetapkan sebagai AEO,” pungkas Iwan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *