in ,

TaxPrime: “Authorized Economic Operator” Beri Banyak Keuntungan Bagi Pelaku Usaha

TaxPrime: “Authorized Economic Operator”
FOTO: Tiga Dimensi

TaxPrime: “Authorized Economic Operator” Beri Banyak Keuntungan Bagi Pelaku Usaha

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, terdapat 166 perusahaan Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO) hingga awal 2024. Jumlah itu hanya 0,006 persen dari 2.822.616 perusahaan terdaftar di Online Single Submission (OSS). Customs Advisor TaxPrime Iwan Riswanto menyayangkan data tersebut karena sejatinya Authorized Economic Operator (AEO) memiliki banyak keuntungan bagi pelaku usaha.

Menurut Iwan, AEO merupakan fasilitas kemudahan kegiatan ekspor – impor level paling top yang berlaku secara global. Perusahaan pemegang AEO dapat meningkatkan kredibilitas, keamanan barang kiriman, efisiensi cash flow, eskalasi bisnis yang juga bermuara pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam wawancara eksklusif bersama Pajak.comIwan menjelaskan bahwa AEO merupakan operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan dari DJBC sehingga diberikan perlakuan kepabeanan tertentu. Operator ekonomi berlaku bagi importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengangkut, maupun pihak lainnya.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan AEO telah mengadopsi international best practice dari World Customs Organization (WCO) Safe Framework of Standards to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS) terkait keamanan dan fasilitas perdagangan global. Indonesia resmi menandatangani Letter of Intent WCO SAFE FoS untuk implementasi AEO sejak tahun 2005. Saat ini AEO diterapkan melalui payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023.

“Latar belakang inisiatif program AEO karena pertumbuhan perdagangan dan meningkatnya ancaman keamanan arus barang internasional. Hal ini mendorong otoritas kepabeanan untuk mengamankan arus perdagangan internasional, tidak hanya berfokus pada pemungutan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Semua perusahaan yang sudah AEO ibaratnya memiliki tingkatan paling tinggi dari jalur merah, jalur hijau, jalur kuning, MITA (Mitra Utama), dan paling top AEO. Kalau sudah AEO, perusahaan sudah paling bagus karena diakui dan berlaku secara internasional,” ungkap Iwan di Kantor TaxPrime, Graha TTH, Jakarta (6/11).

Berangkat dari spirit itu, perusahaan pemegang AEO akan memiliki keuntungan berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum dan khusus. Iwan pun menyebutkan, keuntungan perlakuan kepabeanan bersifat umum bagi semua jenis operator AEO, meliputi diakui sebagai partner DJBC, mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager, prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC, serta mendapatkan layanan konsultasi serta asistensi kepabeanan di luar jam kerja unit vertikal DJBC.

Baca Juga  Bea Cukai: Pertemuan BIMP – EAGA Bahas Peningkatan Kapasitas “Authorized Economic Operator”

“Rantai pasokan global akan semakin lancar dan aman bagi perusahaan yang memiliki pengakuan sebagai perusahaan AEO. Perusahaan AEO menjadi trusted company, sehingga banyak peluang kerja sama baru dari perusahaan yang berasal dari negara lain. Sebagai gambaran, kalau DJBC memiliki fasilitas jalur MITA yang memberikan kemudahan importir – eksportir di skala nasional saja, AEO ini fasilitas yang berlaku internasional. Misalkan, perusahaan pemegang AEO melakukan ekspor, di Indonesia akan diberikan kemudahan-kemudahan, di negara tujuan, katakanlah Korea Selatan, perlakuan kepabeanannya juga akan sama,” jelas Iwan.

Namun, ia menggarisbawahi kemudahan maupun fasilitas kepabeanan tersebut tergantung pada kerja sama atau mutual recognition agreement (MRA) antara DJBC Indonesia dengan kantor bea dan cukai negara mitra, seperti yang sudah disepakati oleh DJBC Indonesia – Korea Selatan, Uni Emirat Arab (UEA), Hong Kong, dan lain sebagainya. Baru-baru ini Indonesia menerapkan penuh MRA AEO kepada 5 negara anggota ASEAN, meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Secara parsial, perusahaan yang telah memiliki AEO akan diberikan perlakuan kepabeanan bersifat khusus sesuai dengan jenis operator tertentu, diantaranya memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah, penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku, prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan, serta prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan.

“Dengan begitu, AEO akan membuat kelancaran pengeluaran dan pemasukan arus barang dari atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar, pelabuhan muat dengan mempertimbangkan manajemen risiko. Dari sisi pemerintah, jadi bisa lebih fokus untuk mengawasi lalu lintas barang yang perlu atensi,” imbuh Iwan.  

Rupa-rupa keuntungan tersebut memberikan efisiensi biaya bagi perusahaan, bahkan terdapat kemudahan pembayaran dalam bentuk berkala. Keuntungan lain, pemegang AEO memiliki prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, voluntary declaration, dan voluntary payment.

“Selama saya bertugas di DJBC, AEO ini sebenarnya banyak disosialisasikan manfaatnya. Tapi barangkali belum sepenuhnya dipahami secara mendalam oleh para pimpinan di level atas perusahaan. Di TaxPrime, kami sedang mendorong klien untuk mendapatkan banyak manfaat dari AEO, selain memberikan edukasi bahwa ada banyak insentif perpajakan bagi pengusaha, misalnya di kawasan berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kami memberikan pemahaman bahwa AEO ini juga bisa memberikan kemudahan berbisnis, meningkatkan cash flow—mengalihkan biaya-biaya ke peningkatan modal atau tenaga kerja,” pungkas Iwan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *