Realisasi PNBP Kemenhub Tembus Rp 10,17 Triliun hingga Awal November 2024
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa hingga 1 November 2024, telah mampu merealisasikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10,173 triliun.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa capaian tersebut sebesar 97,6 persen dari total target PNBP yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2024, yaitu sebesar Rp 10,418 triliun. Dudy optimistis bahwa target tersebut dapat terpenuhi hingga akhir tahun 2024 mendatang.
“Untuk realisasi target PNBP, kami optimis dapat tercapai hingga Rp 11,4 triliun di akhir tahun 2024 atau merupakan 109,9 persen dari target yang telah ditetapkan untuk PNBP 2024 ini,” ujar Dudy dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Kamis (7/11).
Dudy mengatakan, realisasi PNBP terbesar berasal dari jasa layanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut yang saat ini telah terealisasi sebesar Rp 5,06 triliun atau 104,84 persen dari target. Disusul oleh Ditjen Perhubungan Udara yang menyumbangkan PNBP sebesar Rp 1,43 triliun, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Rp 1,38 triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp 1,14 triliun, dan Ditjen Perhubungan Darat Rp 1,12 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Dudy juga menyampaikan capaian kinerja keuangan Kemenhub untuk tahun anggaran 2024. Hingga 1 November 2024, Kemenhub telah merealisasikan penyerapan anggaran sebesar Rp 28,01 triliun atau 61,67 persen dari pagu anggaran 2024 yang sebesar Rp 45,42 triliun.
“Terkait penyerapan anggaran, kami telah menyiapkan strategi percepatan untuk merealisasikan anggaran tahun 2024. Ada empat strategi utama yang akan kami lakukan,” jelasnya.
Dudy juga menyebutkan bahwa langkah-langkah strategis Kemenhub meliputi: pertama, melakukan akselerasi pelaksanaan program, kegiatan, atau proyek, termasuk percepatan penyelesaian pekerjaan. Kedua, memastikan setiap proses pelaksanaan anggaran dapat tercapai sesuai target dan aturan yang berlaku.
Langkah ketiga adalah dengan melakukan monitoring rencana penarikan dana setiap bulannya dan mendorong pembayaran termin kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Lalu yang terakhir, Kemenhub akan tetap memperhatikan dan mematuhi aturan terkait pengelolaan anggaran.
Comments