in ,

Menteri Maman: Tidak Semua Pelaku UMKM Dapat Penghapusan Utang

Menteri Maman: Tidak Semua Pelaku UMKM Dapat Penghapusan Utang
FOTO: Dok. Kemenkop UKM

Menteri Maman: Tidak Semua Pelaku UMKM Dapat Penghapusan Utang

Pajak.comJakarta – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Kebijakan ini secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, mencakup UMKM di sektor-sektor strategis, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan industri kreatif seperti mode dan kuliner. Namun, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan dapat penghapusan utang. Hanya UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar utang akibat kendala yang signifikan seperti bencana alam atau pandemi COVID-19, yang akan memperoleh manfaat dari kebijakan ini.

Menurut Maman, pernyataan ini penting untuk diketahui masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman bahwa penghapusan utang berlaku bagi semua pelaku UMKM.

“Agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan, seperti bencana alam dan COVID-19. Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Pajak.com, Kamis (7/11).

Maman menjelaskan, kebijakan penghapusan piutang macet ini menyasar UMKM yang menjadi nasabah bank milik negara (BUMN) atau bank Himpunan Bank Negara (Himbara). UMKM yang memenuhi kriteria akan melalui proses evaluasi ketat oleh pihak bank untuk memastikan bahwa mereka benar-benar tidak memiliki kemampuan bayar. Adapun proses penghapusan piutang juga dilakukan terhadap utang yang telah jatuh tempo selama sekitar 10 tahun.

“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” tegas Maman.

Artinya, lanjut Maman, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.

“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar ke mana-mana,” pungkasnya.

Baca Juga  Dukung UMKM, Pemerintah Hapus Piutang Macet untuk Perkuat Perekonomian Nasional

Sebelumnya, Presiden Prabowo menekankan bahwa sektor-sektor yang mendapatkan penghapusan utang ini adalah pilar penting ketahanan pangan nasional. Prabowo menilai, sektor pertanian, UMKM, dan nelayan memainkan peran vital dalam menyediakan pangan dan menggerakkan ekonomi nasional, sehingga dukungan terhadap mereka menjadi prioritas pemerintah.

“Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan tepat sasaran dan efektif. Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengawal implementasi kebijakan ini agar manfaatnya dirasakan oleh pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahartikan oleh pelaku usaha lainnya.

Lebih lanjut, Prabowo berharap kebijakan penghapusan utang ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, khususnya petani dan nelayan, agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan percaya bahwa negara menghargai kontribusi mereka terhadap bangsa.

“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, dan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujar Prabowo.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *