in ,

Mengenal Industri Kelas Menengah (IKM) dan Perbedaannya dengan UKM

Industri Kelas Menengah
FOTO: IST

Mengenal Industri Kelas Menengah (IKM) dan Perbedaannya dengan UKM

Pajak.com, Jakarta – Industri Kelas Menengah (IKM) menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. IKM memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor manufaktur. Seringkali, IKM disamakan dengan UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun cakupan bisnisnya.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai IKM, dasar hukum yang mengaturnya, perbedaannya dengan UKM, jenis-jenisnya, hingga tips pengembangan usaha bagi IKM.

Apa Itu IKM?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri, IKM adalah Perusahaan Industri yang skala usahanya ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi oleh menteri sebagai Industri Kecil dan Industri Menengah.

IKM juga merupakan bagian dari sektor industri yang bergerak di bidang manufaktur atau pengolahan produk dengan skala usaha menengah. Berdasarkan kriteria yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), IKM memiliki jumlah tenaga kerja dan nilai aset yang lebih besar dibandingkan Usaha Mikro dan Kecil (UMK). IKM berperan penting dalam rantai pasokan industri besar dan berfungsi sebagai penunjang sektor manufaktur di berbagai bidang.

IKM biasanya memiliki struktur usaha yang lebih kompleks daripada UKM. Dalam hal ini, IKM tidak hanya mengolah bahan baku menjadi barang setengah jadi, tetapi juga memiliki kemampuan untuk memproduksi barang jadi yang siap dipasarkan baik di dalam negeri maupun ekspor.

Baca Juga  Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober! Berikut Formasi, Syarat, dan Cara Daftar

Dasar Hukum IKM

Dasar hukum yang mengatur Industri Kelas Menengah di Indonesia tertuang dalam beberapa peraturan dan undang-undang. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang secara khusus mengatur tentang pelaku usaha di sektor industri, termasuk IKM. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 juga mengatur tentang pemberdayaan industri kecil dan menengah, termasuk klasifikasi dan dukungan dari pemerintah kepada pelaku IKM.

Selain itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), juga memiliki peran strategis dalam membina dan memberikan pelatihan kepada pelaku IKM agar dapat terus berkembang dan berdaya saing. Dukungan pemerintah ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengembangan industri kelas menengah di Indonesia.

Kemenperin juga secara aktif mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat peran IKM, termasuk kemudahan akses terhadap bahan baku, peningkatan kapasitas SDM, serta perluasan pasar melalui digitalisasi, salah satunya melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM One Village One Product. Kemudian, Permenperin No.64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri.

Perbedaan IKM dan UKM

Meskipun IKM sering disamakan dengan UKM, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Berikut adalah beberapa perbedaan utama:

1. Skala Usaha

– IKM: Memiliki skala usaha yang lebih besar dengan jumlah tenaga kerja berkisar antara 20 hingga 99 orang. Selain itu, nilai investasi yang dimiliki oleh IKM dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.

– UKM: Biasanya terdiri dari usaha kecil yang memiliki tenaga kerja di bawah 20 orang dan nilai investasi antara Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.

Baca Juga  Industri Pengolahan Non-Migas Jadi Andalan Ekonomi Indonesia di 2024

2. Bidang Usaha

– IKM: Fokus pada sektor industri manufaktur dan pengolahan, dengan produk yang lebih beragam dan pasar yang lebih luas.

– UKM: Sering kali mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari perdagangan, jasa, hingga manufaktur sederhana.

3. Potensi Pasar

– IKM: Sering kali sudah memiliki akses ke pasar nasional dan internasional.

– UKM: Biasanya lebih berfokus pada pasar lokal atau regional.

Jenis Industri Kelas Menengah

Industri Kelas Menengah di Indonesia mencakup berbagai sektor, mulai dari industri makanan dan minuman, tekstil, hingga industri kreatif. Beberapa jenis industri kelas menengah yang paling umum antara lain:

– Industri Pengolahan Makanan dan Minuman

Industri ini meliputi pengolahan produk pangan menjadi berbagai produk olahan yang memiliki nilai tambah. Banyak IKM di sektor ini yang sudah mampu menembus pasar ekspor.

– Industri Tekstil dan Pakaian

IKM di sektor ini berperan dalam mendukung produksi pakaian, kain, dan tekstil rumah tangga. Industri tekstil dan garmen menjadi salah satu penyumbang devisa negara.

– Industri Kerajinan dan Kreatif

IKM di sektor kreatif mencakup produksi kerajinan tangan, furnitur, hingga barang-barang seni. Produk-produk ini sering kali bernilai tinggi di pasar internasional.

– Industri Kimia dan Farmasi

IKM di sektor ini biasanya bergerak dalam produksi produk-produk kimia dasar, kosmetik, hingga obat-obatan herbal yang memiliki potensi pasar besar.

Ciri-Ciri IKM

IKM memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari jenis usaha lain. Berikut adalah ciri-ciri utama IKM:

1. Memiliki Skala Produksi Menengah: IKM umumnya memproduksi barang dalam skala menengah, lebih besar dari usaha kecil namun belum sebesar industri besar.

Baca Juga  BPS: Terjadi Inflasi 1,84 Persen Secara Tahunan Pada September 2024

2. Jumlah Tenaga Kerja Antara 20-99 Orang:  Berdasarkan ketentuan pemerintah, IKM mempekerjakan antara 20 hingga 99 karyawan.

3. Aset yang Lebih Besar: Nilai aset IKM biasanya berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, sesuai dengan definisi yang diatur dalam UU UMKM.

4. Fokus pada Sektor Manufaktur: Sebagian besar IKM bergerak di sektor manufaktur, dengan fokus pada pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

5. Pasar yang Lebih Luas: IKM sering kali sudah mampu menembus pasar nasional dan internasional, dengan produk yang kompetitif baik dari segi kualitas maupun harga.

Tips Pengembangan Usaha bagi IKM

Agar usaha IKM dapat berkembang dan bersaing di pasar global, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha IKM:

1. Peningkatan Kualitas Produk

Fokus pada peningkatan kualitas produk agar mampu bersaing dengan produk dari industri besar. Sertifikasi dan standardisasi produk juga penting untuk memenuhi persyaratan pasar internasional.

2. Pengembangan SDM

Meningkatkan keterampilan tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan. Dengan SDM yang kompeten, IKM dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi.

3. Pemanfaatan Teknologi

Mengadopsi teknologi modern dalam proses produksi dan pemasaran dapat meningkatkan efisiensi serta memperluas jangkauan pasar. Teknologi digital, seperti e-commerce dan media sosial, dapat dimanfaatkan untuk memasarkan produk secara global.

4. Kolaborasi dengan Pihak Lain

Menjalin kerja sama dengan industri besar, pemerintah, maupun lembaga pendidikan dapat membantu IKM mendapatkan akses ke sumber daya yang lebih luas, seperti modal, teknologi, dan pengetahuan.

5. Inivasi Produk dan Diversifikasi

Mengembangkan inovasi produk secara berkelanjutan dan melakukan diversifikasi usaha dapat membantu IKM bertahan dan berkembang di tengah persaingan yang ketat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *