in ,

Bapenda Pekanbaru Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar

Bapenda Pekanbaru Apresiasi Wajib Pajak Patuh
FOTO: Bapenda Pekanbaru 

Bapenda Pekanbaru Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar

Pajak.com, Pekanbaru – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggelar acara Tax Award, di Gedung Dang Merdu, Pekanbaru (7/11). Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menuturkan bahwa acara ini digelar untuk memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak patuh—membayar pajak tepat waktu— dan berkontribusi besar terhadap penerimaan.

“Semoga melalui penghargaan ini, kita bisa terus mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini demi terciptanya APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang sehat dan pembangunan Kota Pekanbaru yang lebih baik,” ujar Alek dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(8/11).

Berkat kepatuhan Wajib Pajak, ia menyebut realisasi pajak daerah di Pekanbaru menunjukkan pertumbuhan positif hingga 31 Oktober 2024. Bapenda Pekanbaru mencatat, realisasi pajak daerah tercatat sebesar Rp 704 miliar per 31 Oktober 2024 atau naik sekitar Rp 42 miliar dibandingkan kinerja periode sama di tahun 2023 yang senilai Rp 658 miliar.

“Pencapaian ini menjadi modal yang baik untuk kesehatan APBD Pekanbaru ke depan,” kata Alek.

Baca Juga  Wajib Pajak Patuh di Pekanbaru Berkesempatan Raih Hadiah Umrah

Daftar Penerima Penghargaan Tax Award 2024:

Berikut ini daftar penerima penghargaan Tax Award 2024 dari Bapenda Pekanbaru:

  1. Ketegori Penghargaan Mitra Penyedia Layanan Pembayaran Pajak Daerah: PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten;
  2. Penghargaan Pajak Hotel Bintang 4: PT Pangeran Pekanbaru Hotel (Hotel Pangeran), PT Nirwana Tourisindo (Hotel The Premiere), dan PT Putra Mahkota (Hotel Novotel Pekanbaru);
  3. Penghargaan Pajak Hotel Bintang 3: Hotel Furaya, PT Clanix Jaya Sentosa (Hotel Dafam), PT Tanto Berjaya Pointel (Ayola First Point Hotel);
  4. Penghargaan Pajak Hotel Bintang 2: Hotel Amaris, Mona Plaza Hotel, dan PT The Green Prima Sejahtera Hotel;
  5. Penghargaan Pajak Hiburan: Cinema SKA XXI, Bioskop Cinemax (Cinepolis), dan PT Graha Layar Prima Tbk (CGV Cinema);
  6. Penghargaan Pajak Hiburan Objek Ketangkasan: PT Funworld Prima (Living World), PT Matahari Graha (Time Zone Ciputra), dan Amazing Zone Game Center;
  7. Penghargaan Pajak Parkir: PT Securindo Packatama Indonesia/PT Citraciti Pacific (SKA Mall), PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Syarif Kasim II), dan PT Summerville Indonesia;
  8. Penghargaan Pajak Makanan dan atau Minuman: PT Pagi Sore Mitra (Rumah Makan Pagi Sore), Vanholland Van Square, dan Richeese Factory;
  9. Penghargaan Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik: PT PLN UP3 Pekanbaru, PT Pertamina Hulu Rokan, dan Hotel Furaya;
  10. Penghargaan Pajak Air Tanah: PT Citraciti Pacific (SKA Mall), PT Awal Bros Putra Medika, dan CV Varia Indah Tirta/PT Tirta Mekarsari;
  11. Penghargaan Pajak Reklame: PT Sumatera Satu Media, PT Silfia Muda Lestari, dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret); dan
  12. Penghargaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): PT Caturkarda Depo Bangunan TB. Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi diberikan kepada Umar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *