in ,

Dukung UMKM, Pemerintah Hapus Piutang Macet untuk Perkuat Perekonomian Nasional

Pemerintah Piutang Macet
FOTO: IST

Dukung UMKM, Pemerintah Hapus Piutang Macet untuk Perkuat Perekonomian Nasional

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan dukungan kuatnya terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi UMKM.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11), dengan tujuan memperkuat ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (6/11).

Baca Juga  BPS: Standar Hidup Layak di Indonesia pada 2024 Rp 1,02 Juta per Bulan

Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan ini berfokus pada UMKM di tiga sektor vital bagi ketahanan ekonomi Indonesia, yaitu sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.

“Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya @smindrawati, pada Rabu (6/11).

Baca Juga  Menteri Keuangan Beberkan Strategi Industrialisasi Indonesia ke Depan

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk terus beroperasi dan mengembangkan usaha mereka tanpa dibebani piutang macet yang selama ini menjadi hambatan.

Sri Mulyani juga menyebut bahwa langkah penghapusan piutang macet ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi bangsa. Ia menekankan bahwa dukungan pemerintah terhadap UMKM di sektor-sektor ini sangat penting karena peranannya yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi.

“Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri,” jelas Sri Mulyani.

Dengan adanya penghapusan piutang ini, para UMKM diharapkan lebih optimistis dapat mengembangkan usaha dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian.

Baca Juga  Ingat! Begini Janji Tiga Paslon Cagub-Cawagub Atasi Pengangguran di Ibu Kota

Pemerintah berharap kebijakan ini akan menciptakan efek domino bagi sektor-sektor yang menjadi tumpuan masyarakat luas, khususnya dalam hal ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi. Implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024 ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak nyata bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *