DJP Ungkap Latar Belakang Terbitnya PMK 81/2024
Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan bahwa latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan adalah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Dwi bilang, (PMK 81/2024) bertujuan untuk menjadi pedoman pelaksanaan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. “Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum guna meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional,” tambah Dwi dalam keterangannya di video resmi DJP yang diterima Pajak.com pada (6/11).
Selain itu, Dwi juga menegaskan bahwa penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan dalam lingkup proses bisnis serta teknologi informasi dan basis data. “Melalui penyesuaian pengaturan pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan,” pungkas Dwi.
Adapun PMK Nomor 81 Tahun 2024 ini berlaku mulai 1 Januari tahun 2025 dan dapat diunduh melalui laman https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/698bd305-52ef-40c7-34b8-08dcfa0d2979.
Comments