in ,

Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Resmi Dilantik jadi Kepala OIKN, Segini Gajinya!

Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
FOTO: IST

Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Resmi Dilantik jadi Kepala OIKN, Segini Gajinya!

Pajak.com, Jakarta – Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono resmi dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (5/11).

Adapun, pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 151/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang ditetapkan di Jakarta pada 4 November 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengambil sumpah jabatan Kepala OIKN yang dilantik. “Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Prabowo mendiktekan sumpah jabatan, dan diikuti oleh Basuki, dikutip Pajak.com pada Rabu (6/11)

Baca Juga  Ekspor Kakao Indonesia Meningkat, Dipicu Kenaikan Harga di Pasar Internasional

Sebagaimana diketahui, Basuki Hadimuljono sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala OIKN menggantikan Bambang Susantono yang mundur dari jabatannya. Basuki juga pernah menjabat sebagai Menteri PUPR pada Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Gaji Kepala OIKN

Gaji Kepala OIKN sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak dan Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023 lalu.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Dalam lampiran Perpres tersebut tercantum bahwa, Basuki akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta, kemudian tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 648 ribu, tunjangan jabatan Rp 13,60 juta, tunjangan kinerja Rp 153,42 juta. Sehingga Basuki akan menerima hak keuangan sebesar Rp 172,71 juta per bulannya.

Baca Juga  KUR Dorong Pertumbuhan Ekonomi, 47,9 Juta Debitur Telah Terbantu

Selain itu, Basuki akan menerima fasilitas lainnya yang berupa dana operasional sebesar Rp 178 juta. Namun, dana operasional akan diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *